Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mengkaji masa persiapan pemilihan kepala daerah setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami harus hitung-hitung, jadi kalau berdasarkan Perppu ini masa persiapan pemilu kada itu akan berapa lama. Keliatannya akan lebih panjang dari Undang-Undang yang sebelumnya yaitu UU 32 tahun 2004,"ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jum'at (10/10/2014).
KPU berencana akan membuat peraturan-peraturan pelaksanaan setelah dikeluarkannya Perppu tersebut. Nantinya peraturan pemilihan kepala daerah tersebut akan menjadi KPUD dalam melaksanakan pilkada langsung.
Hadar menuturkan dasar pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak akan jauh dari pemilihan sebelumnya. Peraturan tersebut meliputi panitia ad hoc di tingkat kecamatan, desa, dan Tempat Pemungutan Suara, penyusan Daftar Pemilih, pendaftaran calon, masa kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi hingga penetapan hasil.
Hadar menyatakan, tahapan persiapan penyelenggara pemilihan kepala daerah sekurang-kurang membutuhkan waktu selama 6 bulan untuk tahap pendaftaran. Adanya tahapan persiapan penyelengaraan ini juga dipengaruhi oleh proses baru yang akan dilakukan KPU yakni proses uji kelayakan publik.
"Jadi perkiraan kami baru berdasarkan Perppu ini nanti baru kami buat peraturan KPU yang mengatur jadwal. Itu mungkin sekitar Agustus tahun depan tetapi peraturannya akan segera kami buat,"kata Hadar.
Adanya proses baru yang akan diterapkan oleh KPU yaitu uji kelayakan publik, pemilihan kepala daerah hanya diselenggarakan untuk memilih kepala daerah bukan lagi dengan wakil atau sistem pasangan calon.
"Jadi nanti setelah kepada daerahnya dilantik kemudian ada pengisian wakil kepala daerah kalau memang diperlukan di daerah,"terang Hadar.
Proses baru tersebut tidak mengharuskan setiap daerah memiliki wakil kepala daerah. Pertimbangan wakil kepala daerah bisa diterapkan atau tidak bergantung kepada besarnya penduduk di suatu wilayah.
"Kalau penduduk provinsinya sedikit kurang dari 1 juta kemudian kabupaten atau kota penduduknya kurang dari 250 ribu itu tidak diperlukan wakil gubernur, bupati atau wakil walikota,"kata Hadar.
0 comments:
Post a Comment