Laporan Reporter Tribun Jogja Padhang Pranoto
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Klaten akan terus melanjutkan persiapan menuju Pilkada 2015, meskipun Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tak langsung telah diketuk DPR RI, Jumat (26/9/2014) lalu.
Hal itu diungkapkan Ketua KPUD Klaten Siti Farida ketika dihubungi Tribun Jogja, Rabu (01/10/2014) sore.
Menurutnya UU Pilkada memang telah ditetapkan DPR. Isinya mengamanatkan pemilihan kepala daerah dilaksanakan oleh dewan. Namun ia memandang, selama hal tersebut belum diundangkan, maka KPU masih menggunakan peraturan lawas.
"Selama UU Pilkada belum diundangkan secara sah, kami masih menggunakan undang-undang tentang pemilihan daerah yang lama," ujarnya.
Siti Farida yang akrab dipanggil Ida menyebut, perlu jangka waktu sekitar 30 hari sebelum UU Pilkada yang baru diundangkan. Oleh karenanya segala persiapan mengenai Pilkada langsung di Klaten masih terus dilaksanakan.
Satu diantaranya adalah pembahasan anggaran untuk keperluan tersebut. Dirinya menyebut anggaran yang diusulkan kepada pemkab berjumlah sekitar Rp 23,5 miliar. Dana sebesar itu, dipersiapkan untuk menggelar Pilkada dengan dua putaran. (tribunjogja.com)
0 comments:
Post a Comment