Wednesday, October 1, 2014

Remaja Putus Sekolah Ini Nekat Mencongkel Motor Anggota Reserse


Remaja Putus Sekolah Ini Nekat Mencongkel Motor Anggota Reserse
google







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat remaja kawanan pencuri motor yang biasa beraksi di kawasan Depok, yakni Alvin Fauzi Muslim (16), AR, AU, dan AF, sama sekali tak menyangka kalau sepeda motor yang mereka incar dan terparkir di sisi Jalan Cilodong, Depok, Rabu (1/10/2014) dinihari pukul 05.30 WIB, adalah milik anggota polisi dari Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sukmajaya, Depok.


Keempatnya langsung kabur dengan sepeda motor mereka, saat dua anggota Reskrim Polsek Sukmajaya memergoki aksi keempat anak baru gede (ABG) ini. Bahkan salah seorang petugas sempat mengacungkan senjata api agar para pelaku menyerah.


Karena tetap kabur, petugas sempat berupaya mengejarnya. Namun tiga pelaku yang berboncengan satu sepeda motor berhasil lolos.


Sementara seorang pelaku lainnya yakni Alvin Fauzi Muslim, remaja berusia 16 tahun, berhasil dibekuk. Empat pelaku yang semuanya remaja ini, datang dengan tiga sepeda motor untuk melancarkan aksinya. Namun upaya mereka harus gagal.


Tiga pelaku kabur berboncengan menggunakan satu sepeda motor, sedangkan dua sepeda motor lainnya yakni Honda Vario B 6959 ZDA warna merah dan Kawasaki B 6352 EKP, ditinggalkan di lokasi kejadian.


Satu dari dua sepeda motor yang ditinggalkan itu adalah milik Alvin, pelaku yang berhasil ditangkap petugas. Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo, menuturkan pelaku yang berhasil dibekuk yakni Alvin, diketahui masih berusia dibawah umur yakni 16 tahun. Alvin merupkan remaja putus sekolah. Ia terakhir mengenyam pendidikan sekolah di salah satu SMP di Kabupaten Bogor.


Alvin diketahui warga Jalan Asam, Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari tangannya disita satu pasang kunci letter T beserta beberapa anak kunci, dua obeng, satu pasang kunci baut, lima dompet dan beberapa KTP yang diduga milik korban serta kartu ATM. Selain itu dua sepeda motor milik para pelaku yakni Honda Vario B 6959 ZDA warna merah dan Kawasaki B 6352 EKP, ikut diamankan polisi.


"Mereka ini ternyata kawanan pencuri motor yang biasa beraksi di wilayah Depok. Kami sudah mengetahui identitas tiga pelaku lain rekan dari AF yang berhasil dibekuk. Semuanya kami sinyalir masih remaja," kata Agus.


Ia mengatakan pihaknya masih memburu tiga rekan Alvin yang sudah diketahui identitasnya tersebut.


"Walau masih remaja, mereka ini tergolong lihai dalam mencuri motor. Pelaku yang kami bekuk ini, bertugas sebagai pemetik atau pelaku yang mencongkel kunci motor incaran mereka. Sementara tiga remaja lain rekannya bertugas mengamati situasi dan lainnya joki," ujar Agus.


Menurut Agus, tugas dan peran masing-masing orang menandakan mereka telah sering beraksi.

Ia menjelaskan dibekuknya pelaku berawal saat dua anggota reskrim Polsek Sukmajaya tengah berpatroli di kawasan Jalan Cilodong, Rabu dinihari, dengan sepada motornya.

Tak jauh dari sebuah warung, kedua anggota polisi yang berpakaian sipil itun memarkirkan sepeda motor mereka di sisi jalan. Keduanya membeli air mineral sembari beristirahat sejenak di warung tersebut.


Nampaknya hal ini dimanfaatkan oleh empat remaja yang tengah mencari incaran motor. "Mereka memang mengutamakan untuk menggasak sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan," kata Agus.


Saat itu, katanya, keempat pelaku datang dengan tiga sepeda motor dimana Alvin dibonceng oleh salah seorang rekannya. Alvin yang bertugas menjadi pemetik motor curian, langsung turun dan beraksi mencongkel sepeda motor milik anggota reskrim yang tengah beristirahat di sebuah warung.

Saat Alvin beraksi, tiga rekannya mengamati situasi dari beberapa sudut.


Namun aksi Alvin diketahui oleh anggota reskrim yang curiga atas tingkah mereka. Petugas pun berupaya mengejar mereka. Mengetahui hal itu tiga rekan Alvin langsung kabur denga berboncengan sepeda motor.


"Sementara pelaku yang sedang berupaya mencongkel sepeda motor petugas, tidak sempat kabur. Ia berhasil kami bekuk. Sementara tiga pelaku lainnya lolos," kata Agus.


Agus menyatakan dari keterangan Alvin, semua rekannya adalah berusia sebaya dengannya dan beberapa juga remaja putus sekolah.


Menurut Agus, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. "Pelaku yang masih dibawah umur akan kami tahan di tahanan anak, yang ada di Polsek Beji," kata Agus. (Budi Sam Law Malau)







0 comments:

Post a Comment