TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) keberatan dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada 2015.
"Jika benar cukai rokok naik sampai 10 persen, bisa dipastikan pabrik rokok banyak yang gulung tikar," kata Ismanu Soemiran, Ketua Gappri, Jumat (10/10/14).
Sebagaimana diberitakan, belum lama ini Pemerintah melalui Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto berencana menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen. Kenaikan itu untuk memenuhi target penerimaan RAPBN 2015 sebesar Rp 120 triliun dari cukai rokok.
Ismanu mengatakan, kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen dalam situasi industri saat ini sangat memberatkan industri kretek nasional.
Dijelaskan Ismanu, pada kuartal I tahun 2014, beberapa pabrik mengalami penurunan produksi, khususnya jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), serta Sigaret Kretek Mesin (SKM) layer menengah. Beberapa pabrikan terpaksa mem-PHK puluhan ribu pekerja SKT, bahkan penutupan pabrik.
"Ini riak pertama dari gelombang PHK besar-besaran yang akan berlangsung sampai akhir 2015," tegas Ismanu.
Lebih lanjut digambarkan, telah terjadi tren penurunan produksi dalam tiga tahun terakhir, terutama sejak Pemerintah menerapkan tarif cukai sangat tinggi dan pemberlakuan gambar peringatan rokok PP 109/2012.
Walau pada tahun 2012 produksi mengalami kenaikan 9 persen, tetapi tahun 2013 mengalami penurunan drastis 7 persen dan tahun 2014 berdasarkan estimasi DJBC RI diperkirakan tumbuh hanya 3 persen.
Berdasarkan gambaran tersebut, Gappri mengusulkan agar kenaikan tarif hasil tembakau tahun 2015 sebesar 5 persen. Dengan estimasi pertumbuhan produksi mencapai 3,3 persen, Gappri optimistis target penerimaan Rp 120 triliun akan terpenuhi dengan kenaikan 5 persen tarif cukai.
Untuk memenuhi itu, Gappri mengusulkan agar Harga Jual Eceran (HJE) per batang dinaikkan, karena sudah dua tahun tidak dinaikkan. Sedangkan, struktur tarif cukai tetap dengan 13 layer. Batasan produksi SKM tetap 2 golongan, bila ada perubahan batasan produksi Golongan II SKM minimal tidak kurang dari 2 miliar batang dan Golongan III SKT agar diselamatkan dan sebagai “jaring pengaman” agar bisa membendung peredaran rokok ilegal.
"Ujungnya mengembalikan penguatan organ dan struktur kretek sebagai produk heritage juga perlu diperhatikan Pemerintah," tambah Ismanu.
Potensi Melanggar UU Cukai
Ismanu juga mengingatkan bahwa kenaikan 10 persen tarif cukai dalam situasi industri rokok yang sedang mengalami keterpurukan berpotensi melanggar UU Cukai No. 39 Tahun 2007.
Dalam Pasal 5 ayat (4) UU Cukai dikatakan, dalam setiap menetapkan kebijakan cukai dan alternaif kenaikannya, perlu diperhatikan kondisi industri, aspirasi pelaku usaha, dan persetujuan DPR RI.
"Ketiga hal itu merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Saat ini kondisinya tidak memungkinkan untuk naik lebih dari 5 persen. Kalau dipaksakan, selain bisa merusak sistem industri, juga berpotensi melanggar UU," terang Ismanu.
0 comments:
Post a Comment