TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Nuraini (39) warga Jalan Kebun Sari Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Selasa (30/9/2014) sekitar pukul 18.30 WIB, dibekuk aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau. Ibu rumah tangga (IRT) dua anak ini, diamankan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol, melalui Kasat Narkoba AKP Herman Regasa, Rabu (1/10/2014) mengatakan, tersangka ditangkap di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dipecah-pecah. Di antaranya, tiga paket senilai Rp 200 ribu, tiga paket senilai Rp 150 ribu, tiga paket senilai Rp 100 ribu dan satu paket senilai Rp 300 ribu. Paket sabu-sabu tersebut ditemukan petugas dari tangan tersangka yang terbungkus dalam kotak rokok.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di rutan Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Saat penggerebekan, tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya. Tapi, setelah dilakukan penggeledahan ternyata dari dalam bungkus rokok yang dipegangnya, ditemukan barang bukti narkoba tersebut," katanya.
Dikatakan, selain mengamankan tersangka dan menyita barang bukti, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Karena diduga pula, ia tidak hanya berperan sebagai pengedar, tapi juga pengguna narkoba. (zie)
0 comments:
Post a Comment