Gusti Sawabi
ilustrasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai ekspor tambang pada periode Januari-Agustus 2014 hanya mencapai 15 juta dolar AS. Angka tersebut turun dibandingkan periode yang sama pada 2013 sebesar 20,4 juta dolar AS.
"Penurunan ini karena dampak UU Minerba, jadi ekspor pertambangan menurun ketimbang struktur ekspor pada periode Januari-Agustus 2014," kata Suryamin, Kepala Badan Pusat Statistik, Rabu (1/10/2014).
Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba itu, mulai 2014 semua perusahaan wajib melakukan pengolahan di dalam negeri melalui pembangunan smelter sebelum mengekspornya.
0 comments:
Post a Comment