TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Pasutri Yeni Puspita Dewi alias Yeni (38) dan suaminya Ponijan alias Jan (46) bersama keponakannya Dedi Irawan alias Dedi (32) ketiga warga Desa Megang Sakti, Kabupaten Musirawas, ditangkap karena mengedarkan uang palsu (Upal), di Desa Air Asam, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, Selasa (28/10/2014).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, terungkapnya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Lubai, Muaraenim, ketika petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada tiga pelaku yang berprofesi sebagai pedagang dan dibantu oleh keponakannya sebagai supir mobil, sedang mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Desa Aur Kecamatan Lubai, Muaraenim, dengan berpura-pura berbelanja.
Atas informasi dan ciri-ciri yang disebutkan warga, petugas langsung menindaklanjutinya dan melakukan pengejaran. Ketika mobil Mitsubishi kuda yang dikendarai oleh tiga pelaku melintas di jalan lintas Prabumulih-Baturaja tepatnya di Desa Air Asam, Kecamatan Lubai, Muaraenim, petugas langsung menghentikannya dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengeledahan, berhasil mendapatkan sembilan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum sempat di edarkan ke masyarakat. Atas temuan tersebut, ketiga pelaku langsung dibekuk Polsek Lubai, Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP M Aris melalui Kapolsek Lubai AKP Jauhari didampingi Kanitreskrim Ipda Rusli, menyebutkan pihaknya telah mengamankan tiga pelaku bersama barangbuktinya yakni satu unit mobil Mitsubishi kuda warna abu-abu B 2357 JW, sembilan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, satu buah dompet panjang warna hijau, 16 bungkus rokok bermacam jenis hasil transaksi dengan Upal.
Akibat perbuatan tersebut para pelaku akan dikenakan pasal 244 KUHP tetang Upal.
Adapun modus pelaku adalah dengan berpura-pura berbelanja rokok di warung menggunakan Upal. Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ketiga pelaku adalah pengedar Upal antar daerah.
0 comments:
Post a Comment