Saturday, October 11, 2014

Antasari Dikawal Empat Pengawal di Resepsi Pernikahan Anaknya


Antasari Dikawal Empat Pengawal di Resepsi Pernikahan Anaknya
Warta Kota/Nur Ichsan

ANTASARI AZHAR MANTU - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, menikahkan anak keduanya, Ajeng Oktarifka Antasari Putri dengan Wirandi Parama Satya Tjiptono, yang diadakan secara sederhana di kediamannya di kawasan Giriloka, Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan, Jumat (10/10). Bertindak selaku saksi pihak mempelai puteri, Wapres terpilih, Jusuf Kalla. Antasari saat ini masih menjalani sisa hukumannya selama 18 tahun karena terbukti bersalah melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnain. Warta Kota/nur ichsan







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009, Antasari Azhar, menghadiri resepsi pernikahan anak keduanya, Ajeng Oftarika Antasari Putri, yang menikah dengan Wirandi Paramasatya Tjiptono Putra, Sabtu (11/10/2014) siang.


Masih berstatus sebagai narapidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Citra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Antasari dikawal empat bodyguard secara ketat. Belum terkonfirmasi, status para pengawal Antasari tersebut, apakah berasal dari LP Tangerang, kejaksaan, atau bodyguard pribadi.


"Bapak dijaga ketat ke mana pun berada," ujar salah satu petugas keamanan acara.


Antasari menjadi wali nikah putrinya pada prosesi akad nikah, Jumat (10/10/2014) kemarin, yang berlangsung di kediamannya di Perumahan Taman Giriloka, BSD, Tangerang. Antasari diizinkan meninggalkan LP Tangerang selama 12 jam, sejak pukul 6.00 hingga 18.00 WIB.


Antasari dicopot dari jabatannya sebagai orang nomor satu di KPK enam tahun lalu. Februari 2010, ia divonis terbukti ikut serta dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Ia pun harus mendekam di penjara selama 18 tahun.


Awal September 2012, upaya hukum peninjauan kembali yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Tak berhenti sampai di situ, Antasari kemudian mengajukan judicial review atas pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).


MK, Maret lalu, mengabulkan permohonan Antasari itu. Atas keputusan MK tersebut, Antasari dapat mengajukan upaya peninjauan hukum lebih dari satu kali. Namun, hingga saat ini, Antasari belum kunjung mengajukan novum ke MA.







0 comments:

Post a Comment