TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Bambang Sudibyo bependapat kasus Century sebagai faktor yang menyebabkan pemerintah hingga saat ini terlihat gamang melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Meski para pejabat di Lapangan Banteng mengamini urgensi dari UU JPSK ini, toh nyatanya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK belum juga dicabut.
Padahal, sesuai rekomendasi Komisi XI DPR RI, pemerintah harus mencabut Perppu itu terlebih dahulu sebelum menggulirkan kembali pembahasan RUU JPSK. "Iya (gamang), karena kasus Century-nya kan belum selesai, he-he-he," kata Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Bambang Sudibyo dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (10/10/2014).
Akibatnya, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini lebih spesifik Kemenkeu, BI, OJK, serta LPS khawatir untuk menggodok kembali RUU JPSK. Padahal, menurut Bambang, adanya UU JPSK ini sangat diperlukan, utamanya pada saat krisis. Dengan adanya UU JPSK, pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas ketika terjadi krisis.
"Saya kira itu memang urgent untuk dikeluarkan," kata dia.
Bambang menambahkan, pemerintah baru harus segera membahas RUU ini. "Itu perlu sekali supaya BI, OJK, Menkeu, tidak ragu-ragu," ucap dia.
Sebelumnya, Wamenkeu Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, RUU JPSK ini punya peran penting untuk mengantisipasi bila terjadi krisis keuangan. Namun, kata dia, perlu kejelasan siapa melakukan apa, di dalam UU itu.
"Itu yang belum ada. Kan kalau UU OJK, hanya bicara OJK. UU BI hanya bicara BI. UU LPS hanya bicara LPS,” kata Bambang ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Misalnya, lanjut Bambang, dalam kondisi krisis, harus jelas siapa yang berhak mengajukan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek, lalu siapa pula yang berhak menilai.
“Sekarang kalau sendiri-sendiri, kita takutnya nanti penanganan krisis tidak terkoordinir dengan baik. Salah-salah malah lebih jelek akibatnya,” ujar Bambang.
0 comments:
Post a Comment