TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Tidak terima dijadikan sebagai tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polsek masih sebagai karyawan, Putra Dwi Choiron asal Jalan Kedung Tarukan Baru 4/63 Surabaya melapor ke Propam Polda Jatim.
Ini setelah penyidik Polsek kurang profesional dalam menyikapi laporan yang masuk.
"Kami ini sebagai salah satu pemilik perusahaan awalnya dan sudah mengundurkan diri, tapi tiba-tiba penyidik Polsek menetapkan kami sebagai tersangka dalam posisi sebagai karyawan," kata Putra Dwi Choiron usai melapor di Propam Polda Jatim, Selasa (28/10/2014).
Dijelaskan Putra Dwi, pihaknya telah dijadikan tersangka penggelapan uang perusahaan senilai Rp 75 juta oleh Polsek Bubutan atas laporan Yanes Arief Santoso selaku direktur Utama CV Dwi Jaya Sakti.
Di mana uang tersebut merupakan transaksi dari PT Wahana Lentera Raya yang telah dibayarkan ke admin perusahaan CV Dwi Jaya Sakti melalui PO Sales.
Oleh karena itu, dikatakan Choiron, pihaknya mempertanyakan kinerja Polsek yang menjadikanya tersangka penggelapan tanpa ada klarifikasi dahulu.
Karena secara logika meski telah mundur status CV Dwi Jaya Sakti masih sebagai perusahaanya karena belum ada pencabutan secara hukum.
"Untuk itulah, kami tidak terima dan melapor ke Propam Polda Jatim atas penanganan kasus kami dari Polsek yang kurang profesional. Selain itu kami juga minta perlindungan hukum dari kasus tersebut," tutur Choiron.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, tentunya Propam Polda Jatim akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Apakah laporan tersebut betul atau tidak pastinya akan dilakukan pembuktian terlebih dahulu.
"Kami kan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah. Karena setiap laporan itu belum tentu pihak terlapor selalu bersalah," tutur Awi Setiyono(M Taufik)
0 comments:
Post a Comment