Friday, October 10, 2014

Ketua Pansus Harap UU Pemda Dapat Perbaiki Masalah Kependudukan






TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU Pemda, Totok Daryanto menyambut baik disahkannya UU Pemda yang diberi nomor oleh pemerintah UU 23 Tahun 2014. Menurutnya, dengan adanya UU Pemda juga turut memperbaiki masalah kependudukan dan keluarga berencana (KB).


"Perbaikan-perbaikan masalah kependudukan dan keluarga berencana (KB) diharapkan dapat terselesaikan setelah disahkannya UU Pemda," kata Totok di gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/10/2014).


Totok menuturkan, dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 masalah kependudukan dan KB ditempatkan pada rel yang benar. Menurutnya, dengan adanya UU Pemda menambah energi baru untuk BKKBN dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk.


"Keberhasilan KB di Indonesia yang sudah dipersiapkan tiga dasawarsa kalau tidak disadari dengan perubahan mendasar seperti SDM kependudukan dan KB diyakini kita akan kehilangan momentum," tuturnya.


Menurut Totok, ada beberapa daerah yang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak jelas. Menurutnya, ada daerah yang tidak spesifik menangani masalah kependudukan karena terlalu aktifnya aparatur daerah.


"Akibatnya penataan SDM yang terkait kependudukan tidak bisa optimal. Itu terjadi di seluruh Indonesia," katanya.


Untuk itu, kata Totok dengan adanya UU Pemda, persoalan SDM akan diletakkan kepada pemerintah pusat. Petugas Lapangan KB (PLKB), Standarisasi pelayanaan KB, Sertifikasi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) akan berada di bawah pemerintah pusat.


"Adanya UU Pemda ini persoalan tentang SDM diletakkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Ini salah satu yang kita benahi. Jadi kalau ada dinamika di daerah tidak menganggu kependudukan dan KB," katanya.







0 comments:

Post a Comment