TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat bahwa menteri di kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) harus profesional. Dalam artian, menteri tersebut memahami dan menjalankan tugas pokoknya sebagai pembantu presiden.
Lukman Edy menuturkan, menteri profesional itu bisa berasal dari praktisi, akademisi, maupun partai politik. Dari semuanya, Lukman berharap ada satu kesamaan yang wajib dimiliki semua menteri Jokowi-JK, yakni kemahiran melakukan komunikasi politik.
"Memang 100 persen harus profesional dan mampu berkomunikasi politik. Kenapa? Karena membaca suasana ke depan, hubungan parlemen dan eksekutif akan tegang," kata Lukman, di Jakarta Selatan, Sabtu (11/10/2014).
Ketua Fraksi PKB di MPR ini menuturkan, hubungan eksekutif dan parlemen bakal menegang saat membahas sedikitnya tiga kebijakan strategis.
Pertama, adalah saat pemerintahan Jokowi-JK akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), ia yakin penolakan di parlemen akan sangat besar karena didominasi oleh Koalisi Merah Putih.
Kedua, hubungan parlemen dengan eksekutif akan menegang saat Jokowi-JK memperjuangkan pilkada langsung.
Dan ketiga, ketegangan juga akan muncul saat pemerintahan Jokowi akan mengubah postur APBN yang ia sebut tak pernah berubah sejak sekitar 20 tahun lalu.
"Mau menterinya sepintar apapun pasti takluk dengan nomenklatur APBN," ujar Lukman.
Semua ketegangan itu, kata Lukman, akan dapat ditanggulangi dengan kemahiran menteri-menteri Jokowi dalam berkomunikasi dengan parlemen.
Atas alasan itu, ia berharap komunikasi politik masuk dalam kriteria menteri profesional yang ditunjuk Jokowi-JK.
"Komunikasi politik itu harus karena menteri sering berhadapan dengan parlemen. Sedangkan profesional juga wajib untuk meningkatkan kinerja pemerintahan agar tidak seperti yang lalu-lalu," pungkas Lukman.
Sebagai informasi, PKB merupakan partai pendukung Jokowi-JK yang tak sepakat politisi harus melepaskan jabatan di partai saat ditunjuk menjadi menteri. Jabatan di partai dianggap hanya simbolis, dapat diwakili, dan tak akan mengganggu tugas pokok seorang menteri.
0 comments:
Post a Comment