TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara mantan Bupati Indramayu Iriyanto MS Syafiudin atau yang akrab dipanggil Yance dalam waktu dekat akan masuk ke pengadilan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, dalam waktu dekat penyidik kejaksaan agung akan menyerahkan barang bukti, tersangka, serta berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pelimpahan tahap ke dua.
"Kasus Yance sebentar lagi dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini Jaksa Penuntut sedang menyusun dakwaannya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) R Widyo Pramono di Balai Diklat Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2014).
Namun Widyo tidak merinci kapan Yance akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Pelimpahan tahap ke dua (tersangka) akan dilakukan kejaksaan Negeri Indramayu," ujar Widyo.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, terlebih dahulu penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung akan memanggil Yance ke Gedung Bundar guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan tersebut baru lah akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Mengenai waktu pemanggilan terhadap tersangka korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu itu, lagi-lagi Widyo tidak mau menyampaikannya. Ia hanya mengatakan surat panggilannya sudah dikirimkan kepada Yance. "Saya sudah perintahkan untuk melayangkan surat panggilan," ujarnya.
Saat ini Yance sudah dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019. Bahkan ia pun sempat memimpin sidang paripurna perdana DPRD. Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Agung tidak melihat bahwa hal itu sebuah kecolongan.
"Tidak ada kata kecolongan. Kecolongan itu istilah barang yang hilang dicuri maling," ucapnya.
Proses penyidikan kasus yang menjerat Yance berjalan lama. Politisi Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu sejak 13 September 2010. Dalam kasus tersebut terjadi kemahalan harga tanah sehingga negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar.
Yance yang saat itu menjabat Bupati Indramayu melalui panitia pembebasan tanah diduga telah menaikkan nilai harga jual tanah dari yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu per meter persegi.
Yance merupakan tersangka lain dalam kasus ini, sebelumnya sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini yang sudah maju ke meja hijau diantaranyaAgung Rijoto selaku pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011 Agung Rijoto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.
0 comments:
Post a Comment