Saturday, November 1, 2014

Mantan Karyawan BPR Bobol Bilyet Nasabah Rp 6,4 Miliar


Mantan Karyawan BPR Bobol Bilyet Nasabah Rp 6,4 Miliar
boringrise.wordpress.com

Ilustrasi







TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menahan Neli Herianti (34) atas dugaan melakukan tindak pidana perbankan.


Mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat Utomo Manunggal Sejahtera Lampung ini membobol bilyet nasabah sebesar Rp 6,4 miliar tanpa sepengetahuan korban.


Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, ada tujuh nasabah bank yang menjadi korban Neli.


"Tersangka menarik 33 lembar bilyet tanpa sepengetahuan nasabah sebesar Rp 6,4 miliar," ujar Sulis kepada wartawan, Jumat (31/10/2014).


Penarikan bilyet secara ilegal ini dilakukan tersangka sejak tahun 2009 hingga 2013. Caranya, Neli memalsukan tanda tangan nasabah dan menduplikat bilyet sehingga bisa mencairkan dananya.


Sulis menceritakan, pada saat terjadinya peristiwa tersebut Neli bekerja di Bank Utomo Manunggal Sejahtera Lampung sebagai customer service. Pada tahun 2009, Bank Utomo Manunggal Sejahtera Lampung melakukan program pergantian bilyet.


Pergantian bilyet ini terjadi pada nomor seri yang tadinya AA menjadi BB. Neli mendapat tugas untuk menghubungi nasabah bank yang memiliki bilyet. Para korban, kata Sulis, lalu menyerahkan bilyetnya kepada Neli. Neli lalu menduplikat bilyet tersebut.


"Duplikat bilyet diserahkan kembali ke nasabah. Sedangkan bilyet asli dipegang Neli," ujar Sulis. Berbekal bilyet asli itulah, Neli mencairkan dananya.


Pada saat mencairkan bilyet, papar Sulis, Neli memalsukan tanda tangan para nasabah saat proses administrasi. Menurut Sulis, pihaknya baru mendapat laporan dari Bank Utomo yang diwakili Riko Simanjuntak pada Juni 2014.


Sulis mengatakan, Neli dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.


"Tersangka diancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar," ujar Sulis.


Menurut Sulis, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara Neli ke Kejaksaan Tinggi Lampung.


"Tersangka juga sudah ditahan di Rutan Polda sejak Kamis (30/10/2014) lalu," ucap mantan Kasubdit Dikyasa Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung ini.


Sementara itu, pihak Bank Utomo tak bersedia memberikan keterangan. Saat dihubungi Tribun Lampung via telepon, Jumat malam, sambungan sempat direspons. Namun percakapan langsung diputus setelah diberitahu dari Tribun. Setelah berkali-kali dicoba, sambungan telepon tak juga direspons.(kos/tin)







0 comments:

Post a Comment