TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang perempuan membawa anak balitanya saat berselingkuh dengan pria pasangan mesumnya di salah satu di Hotel di Depok.
Mereka akhirnya ikut dijaring aparat Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Depok dalam razia pasangan mesum di semua hotel dan penginapan di Kota Depok, Minggu (30/11/2014).
Kasatpol PP Kota Depok, Nina Suzana, mengatakan dengan membawa balita mereka mencoba mengelabui petugas kalau keduanya adalah pasangan suami istri resmi.
"Namun saat identitas mereka diperiksa, alamat keduanya berbeda. Padahal masing-masing statusnya sudah menikah. Mereka juga tidak bisa menunjukkan surat nikah resmi," kata Nina, kepada Warta Kota, Minggu.
Menurut Nina ada 24 pasangan mesum yang dijaring pihaknya dalam razia kali ini. Mereka diamankan dari sejumlah hotel dan penginapan di Kota Depok serta dari beberapa lokasi yang biasa dijadikan tempat mesum, seperti kawasan Lembah Giurame, Pancoran Mas, Depok, dan Situ Pengasinan, Bojongsari, Depok.
"Beberapa pasangan mesum diketahui ada yang pelajar dan masih remaja," kata Nina.
Selain merazia hotel, penginapan dan lokasi mesum, kata Nina, petugas juga merazia panti pijat yang disinyalir sebagai ajang prostitusi terselubung.
Hasilnya, petugas mengamankan 9 perempuan terapis atau pemijat plus-plus, 5 hidung belang atau pelanggan panti pijat serta 3 orang germo atau pengelola panti pijat.
"Totalnya ada 65 orang yang kami amankan dalam razia asuila ini," ujar Nina. Mereka dibawa ke Balai Kota Depok untuk didata dan dilakukan pembinaan.
Kabid Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Depok, Welman Naipospos menuturkan bermesum ria dengan membawa balita di dalam kamar hotel atau penginapan bukan lah modus baru lagi.
Dalam beberapa kali razia, katanya, pihaknya kerap mendapati modus ini. "Mereka akan mengaku suami istri. Namun ketika dicek identitasnya, alamat mereka berbeda. Saat didesak barulah mereka mengaku berselingkuh," ujat Welman.
Ia berharap para pasangan mesum serta para perempuan pemijat plus-plus dan para pelanggannya jera serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Welman mengatakan mereka yang dirazia ini dianggap telah melanggar Peratutan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Penulis: Budi Sam Law Malau
0 comments:
Post a Comment