TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menyatakan akan memilih kader PDI Perjuangan sebagai wakilnya. Namun, dengan syarat, orang tersebut adalah mantan Wali Kota Blitar Djarot Syaiful Hidayat.
Menurut Basuki, Djarot merupakan figur yang telah teruji kinerjanya karena selama 10 tahun pernah menjabat sebagai kepala daerah. "Kalau PDI-P izinkan Pak Djarot, saya akan usulkan Pak Djarot. Tanda tangan lembarannya itu. Saya maunya cepat," ujar dia, di Balaikota Jakarta, Senin (1/12/2014).
Basuki berharap Presiden Joko Widodo bisa segera mengesahkan peraturan pemerintah (PP) turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, kata Ahok, PP tersebut akan menjadi dasar bagi dirinya untuk memilih wakilnya.
Apabila PP tersebut telah disahkan, kata Basuki, dia akan langsung mengirimkan dua surat berisi pemberitahuan usulan nama wakil gubernur. Dari dua surat tersebut, satu berisi nama Djarot, dan yang kedua berisi nama mantan Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani.
"Kalau PP dari Presiden telah ditandatangani, saya akan menyiapkan dua surat. Satu nama Bu Yani, satu nama Pak Djarot. Kalau PDI-P tidak mengusulkan (Pak Djarot), saya akan pilih Bu Yani," kata dia.
Sebelumnya, Basuki menyatakan bahwa ia telah menempatkan Djarot di opsi pertama, sedangkan Yani di opsi kedua. Dia akan memilih Djarot bila PDI-P menyutujuinya. Namun, bila PDI-P enggan memilih Djarot karena lebih menyukai kadernya yang lain, Basuki akan memilih Yani.
0 comments:
Post a Comment