TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita dua rumah mewah milik dua tersangka kasus pembangunan Puskesmas, Tangerang Selatan tahun 2011-2012. Dua terseangka tersebut yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang (D) M Epid, dan Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, mengatakan rumah milik tersangka Dadang yang disita berada di kawasan Perumahaan De Latinos Caribbean Island J.06/11, RT 04 RW 18, Rawabuntu, Serpong, Tangsel.
Sementara rumah milik tersangka Suprijatna berada di Vila Melati Mas Blok P.5 No.7-8 Jelupang, Serpong. Tidak hanya menyita rumah, penyidik juga menyita empat unit mobil.
"Selain menggeledah rumah, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa empat unit mobil yaitu CRV, APV, VW Capella, dan Camry, satu unit laptop, serta dokumen terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut," ungkap Tony di Kejagung, Jumat (28/11/2014).
Penyitaan ini merupakan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk Tahun Anggaran 2011 dan 2012. Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka atas kasus ini.
Selain D dan ST, tersangka lain adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan berinisial MJ, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berinisial DY, Komisaris PT Bali Pasifik Pragama berinisial TCW, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten berinisial NU, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan berinisial HK.
0 comments:
Post a Comment