TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan mengaku belum menerima perkembangan revisi UU MD3. Padahal, seusai rapat paripurna rencananya dilanjutkan dengan rapat badan musyawarah (Bamus).
"Tidak ada rapat sama sekali. Kami khawatir kalau tidak ada perkembangan, dimana perubahannya terbatas terkait pasal komposisi AKD dan tentang hak interpelasi, maka bisa saya katakan ada semacam proses pembiaran dan bahkan inkonsistensi," kata anggota Baleg PDIP Arif Wibowo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Ia mengatakan dalam kesepakatan tersebut hanya perubahan terbatas serta jangka waktu hingga 5 Desember 2014. Arifi menuturkan fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak mengetahui perkembangan UU tersebut.
"Ada kekhawatiran kesepakatan tidak dijalankan secara konsisten dan komitmen penuh dari fraksi lain. Jika tidak bisa dijalankan, kalau mau dijalankan sangat bergantung pada pimpinan DPR, yang tidak merepresentasikan KIH," ujarnya.
Bila revisi UU MD3 tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan, Arif mengungkapkan konflik di DPR akan terus berkepanjangan. Akhirnya tidak hanya mengganggu DPR secara konstitusi tetapi berpengaruh terhadap hubungan dengan pemerintah.
"Otomatis pemerintah akan terganggu. Ini Mendesak disegerakan sampai 5 Desember 2014," katanya.
0 comments:
Post a Comment