TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto (tengah), berbicara kepada wartawan sebelum menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan PK karena berkeberatan dengan putusan vonis dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. (tribunnews/herudin)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat, membenarkan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Pollycarpus Budihari Priyanto, mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari pihaknya.
"Memang benar per hari ini SK (Surat Keputusan) PB-nya sudah keluar," kata Handoyo Sudrajat saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (28/11/2014).
Menurut Handoyo, pembebasan bersyarat itu didapat Pollycarpus lantaran sudah memenuhi persyaratan yang ada.
"Karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB," kata Handoyo.
0 comments:
Post a Comment