TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib terhitung, Jumat (28/11) telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Mantan pilot Garuda itu mendapatkan PB setelah menjalani 8 tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya.
Informasi tentang pembebasan bersyarat Pollycarpus dibenarkan oleh Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Budiana.
Menurut Budiana, Pollycarpus sudah melakukan registrasi ke Kantor Bapas di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, Jumat (28/11) sekitar pukul 11.00.
"Benar tadi siang sekitar pukul 11.00 Pollycarpus sudah lapor ke Bapas. Dia datang didampingi petugas dari Lapas Sukamiskin untuk registrasi PB (Pembebasan Bersyarat, red), termasuk difoto juga. Dia sekitar setengah jam lah disini (Kantor Bapas, red)," kata Budiana, melalui ponselnya, Jumat (28/11). (San)
0 comments:
Post a Comment