TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Yayan Ariyanto mengatakan, sekitar 700 bangunan komersil di wilayah Kota Depok dipastikan tidak memiliki alat pendeteksi dini kebakaran atau fire alarm system (FAS).
Karenanya, apabila ada kebakaran di 700 bangunan tersebut dipastikan baru akan diketahui jika api sudah membesar.
Hal ini disinyalir akan menyulitkan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok untuk mengatasi api dan melakukan evakuasi jika sewaktu-waktu bangunan tersebut terjadi kebakaran.
Padahal kata Yayan, biaya pemasangan alat deteksi dini itu hanya Rp 4 Juta/ tahun jika diajukan ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
"Hal ini diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang menejemen penanganganan dan penanggulangan kebakaran. Apalagi, syarat pengajuan pemasangan alat itu sangat mudah dilakukan," kata Yayan, Minggu (2/11/2014).
Menurut Yayan, syarat pengajuan adalah pemilik bangunan hanya menunjukan surat izin peruntukan ruang (IPR), sertifikat tanah, KTP, dan site plan atau gambar bangunan.
"Biaya ini bisa menambah kas daerah terkait retribusi. Jika itu dilakukan kami akan pasang alat itu dibangunan mereka. Ada beberapa alat yang akan kami pasang jika mereka mengajukannya," ujar Yayan.
Ia menuturkan alat deteksi yang dipasang pihakya dengan biaya Rp 4 Juta/ tahun adalah Heat Detector (detektor panas), Smoke Detector (detektor asap), Flame Detector (detektor api), serta Fore Gas Detector (Detektor Gas).
"Jadi biaya Rp 4 Juta pertahun itu sebenarnya biaya sewa alat," kata dia. Walau terbilang murah, kata Yayan, masih banyak pengelola gedung yang enggan menggunakannya. "Ini karena kurangnya pemahaman akan keselamatan gedung atau bangunan," ujar Yayan.
Ke depan, kata Yayan, pihaknya akan lebih intensif mensosialisasikan hal ini ke para pengelola gedung dan pemilik bangunan. "Agar kerugian materi saat kebakaran bisa diminimalisiri," ujarnya.(bum)
0 comments:
Post a Comment