Laporan wartawan Tribunnews.com Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembuatan akta kelahiran tanpa menyebutkan nama ayah membuat sebagian penduduk merasa enggan untuk membuat pencatatan.
Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati mengatakan, anak bisa memperoleh akta kelahiran meski lahir di luar pernikahan.
"Masyarakat tak mengetahui jika tanpa pernikahan resmi anak dapat mendapatkan akta kelahiran sebagai anak ibu," kata Rita saat diskusi di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng, Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Meski ada kemudahan dalam pembuatan akta kelahiran, sebagian penduduk merasa malu jika mencatatkan nama ibu saja tanpa nama ayah. Menurutnya, beban psikis yang ditanggung sang anak membuat orangtua emoh membuat pencatatan.
Tak hanya itu, kasus anak lahir yang orangtuanya bercerai atau menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) kurang mendapatkan perlindungan sebagai hak sipil. Ia berpendapat, akta kelahiran merupakan hak asasi yang diperoleh warga negara.
0 comments:
Post a Comment