TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Sumber Daya Manusia Konstruksi Indonesia (Asdamkindo) menegaskan kesiapannya menghadapi perubahan. Yakni perubahan yang mengarah pada upaya mewujudkan jasa konstruksi nasional pada tatanan kehidupan dunia global dengan menghilangkan batas-batas wilayah antarnegara.
Ketua Umum DPP Asdamkindo, Saryono mengatakan, liberalisasi perdagangan merupakan tema sentral diskusi yang terjadi antar pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat pada akhir-akhir ini. Khususnya liberalisasi perdagangan dalam lingkup ASEAN Economic Community (AEC) yang akan efektif berlaku pada tahun 2015.
"Isu ini juga berkembang pada jasa konstruksi nasional, sebagai salah satu sektor usaha yang akan ‘bebas dan terbuka’ bagi para pelaku usaha jasa konstruksi dalam lingkup ASEAN," ujar Ketua Umum DPP Asdamkindo, Saryono dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Kamis (26/2/2014).
Menurutnya, Asdamkindo memiliki perhatian yang besar terhadap isu ini mengingat dalam waktu-waktu terakhir ini akan menjadi penentuan terhadap eksistensi Asdamkindo di masa yang akan datang. Yaitu, apakah Asdamkindo akan mampu survive ataukah sebaliknya akan tenggelam dalam hiruk pikuk migrasi besar-besaran dan meningkatnya ekspor dan impor jasa konstruksi nasional dalam lingkup wilayah ASEAN.
"Kami sadar untuk mampu survive maka Asdamkindo harus mampu mempersiapkan dan mempersenjatai dirinya menjadi institusi yang profesional yang mampu melayani dan mampu memberikan manfaat bagi para anggotanya," katanya.
Karena itulah, dia tegaskan, Munaslub ini merupakan suatu acara penting untuk menentukan kepemimpinan nasional Asdamkindo, membahas pokok permasalahan dan memformulasikan pokok-pokok pikiran tingkat nasional, serta memberikan legalitas dan legitimasi kepemimpinan nasional Asdamkindo.
Lebih lanjut dia katakan, Asdamkindo mendukung Kebijakan dan regulasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Nasional dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan akreditasi dan lisensi, serta registrasi dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
"Kami juga mendukung operasionalisasi Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (USTK) Nasional dan USTK provinsi dalam pelaksanaan registrasi dan sertifikasi menjadi faktor penentu keberhasilan LPJK selaku pelaksana amanat UU No. 18 tahun 1999 dalam hal registrasi dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi," jelas Saryono.
Lebih lanjut dijelaskannya, peran Asosiasi Profesi selaku bagian dari sistem LPJK dalam pelaksanaan sertifikasi keahlian dan keterampilan konstruksi merupakan faktor pendukung utama berjalannya sistem LPJK. Sehingga keberadaannya perlu senantiasa mendapatkan tempat yang layak dalam pelaksanaan tugas-tugas LPJK dalam hal registrasi dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
"Termasuk dalam hal ini adalah seleksi Asosiasi Profesi yang dapat diberikan kewenangan verifikasi validasi awal, karena kewenangan dan tanggung jawab pendelegasian kewenangan dari LPJK sudah semestinya perlu diberikan kepada pihak-pihak yang tepat, yaitu kompeten dan bertanggungjawab," tegasnya.
Menurutnya, perlu dibangun sinkronisasi dan harmonisasi antar kementeriaan dan lembaga yang diamanatkan UU untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan tenaga kerja konstruksi, dalam hal ini adalah antar Kementerian PU dan LPJK dengan Kementerian Tenaga Kerja dan BNSP, serta dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Pendidikan Nasional.
"Sinkronisasi dan harmonisasi ini perlu dikedepankan supaya tidak adanya tumpang tindih kewenangan dan kebijakan, yang pada akhirnya akan membingungkan masyarakat jasa konstruksi," ujarnya. (andri malau)
0 comments:
Post a Comment