TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Muhammad Aris Pratama alias Aris yang terjerat kasus pemukulan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (27/2) siang. Pria berusia 26 tahun itu didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pada sidang pardon itu, agendanya hanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan diantaranya korban Niki Budiman dan supir mobil Lion Air yang ditumpangi Aris saat kejadian. Karena merupakan sidang pertama, suasana sidang berlangsung normal tanpa ada bantahan-bantahan atau pun sesuatu yang berarti.
Aris yang merupakan seorang pilot ini didakwa dalam kasus pemukulan terhadap seorang warga Bintaro bernama Niki Budiman. Kasus yang terjadi pada September 2013 itu bermula saat Niki Budiman berangkat dari kediamannnya di kawasan Bintaro Jaya menuju tempat bekerjanya melalui jalan tol JORR.
Niki melihat mobil operasional air crew Lion Air type Daihatsu Grand Max dengan Nopol B 1982 PFI hendak memutar arah pada tempat yang tidak semestinya dan memotong lajur kendaraan bebas hambatan yang mengarah ke jalan tol JORR.
Niki pun memberikan sinyal lampu jauh kepada pengendara mobil tersebut, namun pengendara tetap tidak berhenti dan tetap melajukan kendaraannya, sehingga secara spontanitas harus "membanting stir" kendaraannya ke arah lajur kiri. Dia menegur pengendara mobil Lion Air itu, namun empat penumpang kendaraan tersebut tidak menerima teguran itu dan langsung melakukan pengeroyokan.
Budiman kemudian melaporkan pilot Lion Air tersebut ke Polsek Pondok Aren dengan ancaman Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun, Pasal 170 KUHP ternyata tidak terbukti, sementara tersangkanya ditetapkan satu orang atas nama Muhammad Aris Pratama dengan Pasal 351 KUHP. Niki yang pada sidang dihadirkan sebagai saksi tak mau banyak bicara kepada wartawan. Ia menyerahkan semuanya kepada pengacaranya.
Kuasa hukum Niki Budiman, Erick Pandapotan mengaku sedikit kecewa dengan beberapa poin yang berbeda dengan fakta yang dibacakan Jaksa Penntut Umum. Juga pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kuasa hukum tersangka terhadap korban yang tidak ada relevansinya dengan persidangan.
“Disebutkan bahwa korban menarik kerah tersangka yang memancing keributan. Padalah itu tidak benar,” kata Erik.
Sementara itu, sidang lanjutan akan digelar hari Kamis tanggal 4 Maret 2014.
“Sidang akan dilanjutkan Kamis minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Hakim Ashadi Sembiring yang juga Humas di Pengadilan Negeri Tangerang, usai memimpin sidang.
0 comments:
Post a Comment