Laporan Wartawan Tribun Timur, Hajrah
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sulsel, Andrew Wong Jaya, meminta nasabah di seluruh perbankan tanah air tidak terlalu reaktif menanggapi rencana Ditjen Pajak membuka data akses keuangan nasabah.
Menurut Andrew aturan terkait pembukaan akses keuangan nasabah sebelumnya telah diatur dalam pasal 41 ayat I UU Perbankan.
Dalam aturan tersebut kata Andrew jelas tertulis bahwa untuk kepentingan perpajakan Ditjen Pajak dapat mengakses keterangan atau bukti mengenai kondisi keuangan wajib pajak.
Menurutnya pembukaan data keuangan nasabah hanya difokuskan pada dana yang terindikasi pencucian uang atau penggelapan uang.
"Kami sudah menanyakan perihal ini kepada OJK, dan pada dasarnya Ditjen Pajak tetap harus melewati berbagai mekanisme untuk kepentingan akses data keuangan nasabah tersebut," jelas Andrew.
Yang tidak dibenarkan adalah ketika Ditjen Pajak berniat membuka seluruh rekening nasabah secara general, sebab hal tersebut justru bisa merugikan pihak perbankan.
Regional Manager Bank Mega Makassar, Phie Karsa Kosindra berpendapat bahwa membuka data nasabah untuk keperluan pajak dengan leluasa justru akan menimbulkan polemik bagi para nasabah yang memiliki simpanan besar di perbankan.
"Membuka data keuangan nasabah sebenarnya tidak penting, yang diperlukan justru bagaiamana pengenaan sanksi pajak yang tinggi bagi wajib pajak yang tidak membayar," ungkap Phie Karsa.
Phie khawatir jika Ditjen pajak leluasa mengakses bebas data-data nasabah perbankan yang terjadi adanya capital outflow (melarikan aset ke luar).
"Hal ini tentu akan memberatkan neraca pembayaran dan cadangan devisa negara kita ini, "ujarnya.
Sebelumnya disebutkan tahun 2013, Kanwil DJP Sultanbatara mencatat perolehan pajak Rp 8,3 triliun. Perolehan tersebut tidak mencapai target yakni sekitar Rp 9,3 triliun.
Sedangkan tahun ini pihak Kanwil Pajak menarget perolehan senilai Rp 10,3 triliun dengan jumlah wajib pajak yang tercatat saat ini sebanyak 1,1 juta wajib pajak.
Kanwil DJP Sultanbatara juga menilai tingkat kepatuhan pajak memang masih rendah. Hal tersebut berdasarkan nominal tunggakan pajak per Januari 2014 yang mencapai Rp 1,2 triliun.
Dari jumlah wajib pajak (WP) 1,1 juta hanya sekitar 800 ribu wajib pajak yang rutin melaporkan SPT.
0 comments:
Post a Comment