Friday, February 28, 2014

Tangisan Istri Lepas Kalumban Mali Masuk Tahanan


Tangisan Istri Lepas Kalumban Mali Masuk Tahanan
net

ilustrasi







Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy


TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Penahanan Kalumban Mali, tersangka kasus pupuk di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTT diiringi isak tangis keluarganya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Jumat (28/2/2014) siang.


Saat Kalumban digiring ke mobil tahanan Kejari Kupang, istri dan keluarga Direktur CV Eka Cipta Persada itu menangis dan memeluk Kalumban. Nasib kontraktor pelaksana proyek pengadaan pupuk di Distanbun NTT itu tidak beda dengan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTT, Ir Piet Muga.


Direktur CV Eka Cipta Persada, Kalumban Mali, ditahan tim jaksa penuntut umum Kejari Kupang setelah diserahkan tahap dua dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda NTT.


Kalumban menyusul Ir Piet Muga Cs yang sudah ditahan terlebih dahulu dan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Penfui Kupang beberapa waktu lalu.


Pantauan Pos Kupang (Tribunnews.com Network), Brigpol Noldy R Ballo S.AP, Brigpol Nyoman G Mariana S.H dan Brigpol Alfian Sampererung menyerahkan Kalumban kepada Kejari Kupang. Di Kejari Kupang, Kalumban yang didampingi penasehat hukumnya, Philipus Fernandes diterima Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Tedjo L Sunarno, S.H dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Anton Londa, SH.


Penyerahan berkas tersangka Kalumban dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkasnya lengkap. Penuntasan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kadistabun NTT, Ir.Piet Muga, dan dua panitia PHO, Harsono dan Kosmas Cekarus cukup memakan waktu hingga empat tahun.


Penyidikan kasus ini diwarnai bolak-balik berkas dari penyidik Polda NTT ke Kejati NTT. Kendati bolak-balik berkas, Ketua Tim Penyidikan Ipda Hatta Sode Ali,SH bersama empat anggota penyidik lainnya, Brigpol Lodiwick Padji Lomi SH, Brigpol Noldy R Ballo S.AP, Brigpol Nyoman G Mariana SH dan Brigpol Alfian Sampererung tak putus asa.


Hasil kerja keras lima penyidik Tipikor Polda NTT itu akhirnya membuahkan hasil meski harus memeriksa ratusan saksi yang tersebar di seluruh kabupaten di NTT.


Setelah diperiksa kelengkapan administrasi, barang bukti dan tersangka, jaksa peneliti menyatakan lengkap. Tak berapa lama kemudian, jaksa penuntut umum menyodorkan surat penahanan kepada Kalumban Mali.







0 comments:

Post a Comment