Thursday, February 27, 2014

Diintimidasi, Pedagang Pasar Sumedang Lapor Komnas HAM


Diintimidasi, Pedagang Pasar Sumedang Lapor Komnas HAM
Warta Kota/Adhy Kelana

ilustrasi







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan pemilik kios Pasar Sandang Sumedang PPKS, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendatangi kantor Komnas HAM, Kamis (27/2/2014).


Mereka menuntut keadilan pemerintah tekait adanya intimidasi yang diterimanya oleh Pemkab Sumedang. Sejumlah pedagang mengaku dipaksa pindah oleh petugas Satpol PP Pemda setempat.


Sayang setibanya di kantor Komnas HAM, kedatangan warga Sumedang ini sempat ditolak oleh satpam. Padahal, warga sudah datang jauh-jauh ke Komnas HAM hanya untuk mengadukan keadilan atas hak-hak mereka. Meski mereka sempat kecewa, dan akhirnya diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM.


Aji Setiawan, seorang perwakilan pedagang Pasar Sumedang, mengatakan pihaknya bersama sejumlah pedagang Pasar Sumedang (PPKS) menuntut keadilan kepada pemerintah.


"Tolong kami warga Sumedang. Kami datang ke Komnas Ham untuk menuntut keadilan. Para pengembang dari PT Bangun Jaya Allia dan Pemprov harus memperhatikan hak-hak warga. Kami menuntut hak kami, semoga komisioner Ham menindaklanjuti adanya intimidasi dari Pemkab Sumedang terhadap para pedagang," kata Aji dalam orasinya.


Dirinya meminta agar penegak hukum mematuhi hukum yang ada di negeri ini. "Kami seluruh warga pasar Sumedang, menuntut Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku hingga tahun 2030. Para pedagang sepakat mau habiskan HGB yang masih berlaku," katanya.


Sementara itu kuasa hukum para pedagang pasar PPKS Sumedang, C Suhadi mengungkapkan, pihaknya bersama warga Pasar Sumedang mendatangi kantor Komnas HAM untuk melaporkan terkait adanya pelanggaran HAM yang dilakukan Pemkab Sumedang.


"Sesuai proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan, seharusnya kita semua menunggu keputusan pengadilan. Harusnya proses peradilan dihormati, tapi kenyataannya tidak. Padahal proses hukum sedang berjalan, tapi satpol pp Pemkab Sumedang terus datang ke pasar dan menekan para pedagang agar pindah ke TPS secepatnya. Pedagang awalnya tidak keberatan, namun karena ada intimidasi, timbulah keluhan dan kecurigaan dari warga," jelasnya.


Setelah melaporkan kasus tersebut, Suhadi merasa puas atas respon dari komisioner Komnas Ham.


Seperti diketahui, sebelumnya para pedagang pasar PPKS membeli kios dengan kisaran harga 60 juta. Kemudian rencananya bangunan pasar akan direnovasi oleh Pemda setempat, kemudian para pedagang di relokasi ke TPS.


Namun menurut para pedagang, jika proses renovasi selesai, mereka akan dikenakan biaya retribusi ulang seharga 10-13 juta per meter persegi. Sementara jumlah total pedagang yang di gedung pasar tersebut mencapai 1.700 pedagang.







0 comments:

Post a Comment