TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aksi penodongan di dalam bus kota dengan berkedok sebagai pengamen masih saja terjadi di Jakarta.
Pelaku tak sungkan-sungkan menodongkan pisau lipat ke calon korbannya walau penumpang di dalam bus kota cukup penuh. Para penodong mengincar pelajar yang membawa Handphone sebagai korbannya.
Peristiwa ini menimpa M Oghin (15), pelajar SMP kelas IX di salah satu sekolah di kawasan Blok M. Pelakunya adalah Tisar Himawan (20) alias Ical dan Asep Solihin (23) yang berpura-pura sebagai pengamen.
Keduanya dibekuk aparat Polsek Pesanggrahan, sesaaat setelah berhasil merampas HP milik Oghin. Kapolsek Metro Pesanggrahan Kompol Dedi Arnadi mengatakan peristiwa penodongan yang dilakukan Ical dan Asep terhadap Oghin terjadi, Rabu (26/2/2014) lalu di dalam Metromini S-69, jurusan Blok M- Ciledug.
Dedi menuturkan awalnya Oghin yang baru pulang sekolah menaiki Metromini S-69 untuk menuju rumahnya di Kreo, Ciledung.
Saat melintas di Cipulir, naiklah dua pelaku Ical dan Asep. Keduanya berpura-pura mengamen, sembari memperhatikan pelajar yang akan dijadikan korban.
Pilihan mereka jatuh pada Oghin karena masih mengenakan seragam sekolah, serta membawa HP. Kebetulan Oghin duduk di bangku bagian belakang Metromini seorang diri. Selesai menyanyikan lagu, Ical dan Asep langsung menghampiri Oghin. Ical duduk disamping Oghin, dan Asep duduk di depannya.
"Korban dipepet oleh dua pelaku, di dalam bus yang lumayan penuh," kata Dedi, Jumat (28/2/2014).
Saat Metromini berada di Pasar Inpres Ciledug, Ical langsung memaksa Oghin untuk menyerahkan HP nya dengan alasan meminjam.
Oghin sempat menolak, namun Ical menodongkan pisau lipat ke perut Oghin. Takut terluka, Oghin pun pasrah, HPnya diambil pelaku.
Berhasil mendapatkan HP korban, kedua pelaku langsung turun dari bus dan melarikan diri ke arah Kebayoran Lama. Tak ingin kehilangan HP nya, Oghin juga turun dari Metromini dan meminta tolong pada tukang ojek yang ada di sekitar lokasi untuk mengejar pelaku.
Oleh tukang ojek, Oghin diantar ke Pos Polisi (Pospol) Pasar Kebayoran Lama. Saat hendak melapor ke pospol itu, Oghin melihat kedua pelaku melintas di pasar tersebut.
Serta merta Oghin memberitahukan dua pelaku yang sudah merampas HPnya ke polisi yang ada di pospol itu. Petugas polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. "Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk di dalami," kata Dedi.
Keduanya kata Dedi akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengamcaman yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Dedi menduga kedua pelaku ini sudah sering beraksi melakukan penodongan kepada pelajar di dalam bus kota dengan berkedok sebagai pengamen.
"Ini masih di dalami, apakah mereka ini penodong di dalam bus kota, yang selama ini bikin resah para pelajar dan masyarakat," kata Dedi. (Budi Malau)
0 comments:
Post a Comment