Wednesday, February 26, 2014

Pemerintah Rancang Aturan Proteksi Bencana Perikanan


Pemerintah Rancang Aturan Proteksi Bencana Perikanan

SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bencana alam yang terjadi beberapa hari lalu membuat Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat menghadapi berbagai permasalahan..


Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengambil langkah untuk melakukan proteksi bencana perikanan tersebut melalui rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP).


"Saat ini rancangan Permen KP tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Rakyat Yang Terkena Bencana Alam sudah memasuki draft final," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, Kamis (27/2/2014).


Sharif menjelaskan, Permen KP tersebut disusun untuk menjamin keberlangsungan kehidupan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat yang terkena bencana alam melalui pemberian bantuan tanggap darurat yakni berupa bantuan pengobatan dan bantuan cadangan beras pemerintah.


Kemudian bantuan rehabilitasi pasca bencana berupa bantuan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan bidang usahanya, seperti usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan produksi garam rakyat.


"Pemberian bantuan dikhususkan bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan yang tidak dapat melakukan usahanya akibat perubahan iklim, cuaca ekstrim dan bencana alam”, jelasnya.


Dalam penyaluran bantuan tanggap darurat, KKP berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Seperti berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk penyaluran bantuan pengobatan dan Kementerian Sosial untuk penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah berdasarkan jumlah jiwa.


Koordinasi penyaluran bantuan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Selanjutnya bantuan diserahkan di pelabuhan perikanan atau di kantor kecamatan dimana Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat berdomisili.


“Dalam pelaksanaannya, kami akan melibatkan pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk pemberian bantuan rehabilitasi pasca bencana, akan disesuaikan dengan kondisi yang terkena dampak bencana”, ujar Sharif.







0 comments:

Post a Comment