
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyadapan yang dilakukan Amerika kepada Indonesia melalui firma hukum untuk menguasai perdagangan di sektor-sektor tertentu, harus disikapi dengan memperketat arus informasi mengenai perekonomian.
Penyadapan tersebut dilakukan melalui firma hukum asal Amerika, yang menjadi konsultan hukum bagi asosiasi perikanan Indonesia. Komunikasi antara asosiasi perikanan Indonesia dengan pemerintah, bisa bocor ke Amerika melalui firma hukum dan hal tersebut patut dipertanyakan.
Karena itu, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Riza Damanik, mengatakan harus dilakukan pembaharuan perjanjian ekonomi dan melakukan pengetatan informasi ekonomi.
"Kemudian lakukan evaluasi atas alasan keamanan. DPR berkepentingan memanggil unit-unit eselon yang ada di Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan, Kemenko Perekonomian, untuk menanyakan komunikasi mereka dengan firma hukum asal Amerika," kata Riza di sekretariat IGJ, Selasa (25/2/2014).
"Bagaimana bisa komunikasi kita lolos ke firma hukum? Kementerian Perdagangan sudah cukup kewalahan menghadapi gugatan hukum negara lain, khususnya pertambangan," lanjutnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah keluar dari keanggotaan World Trade Organization (WTO) karena menurutnya WTO hanya menjadi instrumen bagi negara lain untuk memalak negara-negara seperti Indonesia.
"Kalau pemerintah sudah tak sanggup selesaikan sengketa isu perdagangan, lebih baik tinjau ulang keterlibatan Indonesia di WTO. WTO tak hanya mengatur mekanisme perdagangan, tapi menjadi instrumen bagi intelejen negara lain untuk memalak negara-negara seperti Indonesia. Termasuk untuk melemahkan ekonomi nasional kita. Lebih baik keluar dari kesepakatan itu," tegasnya.
0 comments:
Post a Comment