TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Empat oknum wartawan diamankan Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi Kota di Rumah Makan Araunah, Jalan Serma Marzuki, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (25/2/2014) sekitar pukul 13.30 Wib.
Keempat pelaku itu diamankan karena melakukan pemerasan terhadap MH, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bagian Pertanahan, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi.
Keterangan yang dihimpun Warta Kota, para pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi B1486TRP dan Avanza warna silver bernomor polisi B1526TZV.
Keempat oknum wartawan itu adalah Ramli S dan Juara Aritonang, keduanya mengaku wartawan Jurnal Media; Jeckson Gultom sebagai Kepala Biro Bogor media Radar Online; dan Rudi Siagian dari Metro Jabar. Mereka mengaku bertugas di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor. Keempat pelaku ditangkap saat terjadi transaksi pemberian uang sebesar Rp5 juta oleh MH.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan bahwa kasus itu bermula saat MH check out dari sebuah hotel di daerah Puncak, Bogor pada awal bulan Februari 2014 lalu.
"Pelaku membuntuti korban setelah check out di hotel itu. Korban dituduh melakukan perselingkuhan di dalam hotel itu. Di tengah jalan, korban dipaksa menyerahkan uang agar apa yang dituduhkan itu tidak dipublikasikan," terang AKP Siswo.
Agar kasus ini tidak dipublikasikan, para pelaku meminta uang damai sebesar Rp100 juta. Namun MH tak menyanggupi. Rembug punya rembug, kemudian disepakati uang damai itu sebesar Rp25 juta. MH kemudian memberikan uang muka Rp 2 juta. Pada Selasa (25/2/2014) itu, MH berencana menyerahkan sisa uang damai yang dijanjikan bagi para pelaku.
Tapi sebelum uang itu diserahkan, dia sudah lebih dulu berkoordinasi dengan aparat Polresta Bekasi Kota. "Sebelumnya, korban telah melaporkan pemerasan ini kepada kepolisian. Para pelaku diamankan saat transaksi pemberian uang di rumah makan," kata AKP Siswo.
Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 368 subsider pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Saat ini mereka sedang diperiksa dan akan langsung ditahan kalau memenuhi unsur," tandas AKP Siswo.
Jeckson Gultom, Kepala Biro Bogor media Radar Online, membantah dirinya telah memeras PNS seperti apa yang telah dituduhkan kepadanya. "Kami hanya membicarakan uang iklan di media kami yang dijanjikan akan diberikan hari ini," kilahnya.
Jeckson dan ketiga kawannya itu juga bersikukuh memiliki bukti adanya perselingkuhan yang dilakukan MH. Namun dia tidak berani menjelaskan lebih lanjut tentang bukti perselingkuhan itu. (Ichwan Chasani)
0 comments:
Post a Comment