Monday, February 24, 2014

Penyadapan Bentuk Ancaman Kepentingan Ekonomi Nasional


Penyadapan Bentuk Ancaman Kepentingan Ekonomi Nasional
Ilustrasi penyadapan







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motif untuk menguasai perdagangan dunia disinyalir menjadi alasan penyadapan yang dilakukan Amerika Serikat kepada Indonesia. Penyadapan tersebut pun dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kepentingan nasional.


Senior Researcher Indonesia for Global Justice (IGJ), Salamuddin Daeng, mengatakan penyadapan yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Indonesia melalui Australia terjadi ditengah banyaknya gugatan dan sengketa antara Indonesia-Amerika, Indonesia-Australia, dan Indonesia melawan perusahaan asal Amerika.


"Penyadapan secara langsung adalah serangan terhadap kepentingan ekonomi nasional. Namun tidak dianggap sebagai pelanggaran atas perjanjian perdagangan bebas," kata Daeng di sekretariat IGJ, Selasa (25/2/2014).


Ditegaskannya, Indonesia seharusnya meninjau ulang berbagai perjanjian perdagangan bebas yang telah ditandatanganinya mengingat Indonesia telah disadap dari segala penjuru, baik secara legal maupun illegal.


"Masalah yang dihadapi Indonesia semakin rawan. Belakangan ini Jepang mengadukan Indonesia ke WTO terkait pemberlakukan UU Minerba. Padahal baru-baru ini Indonesia mengganti Menteri Perdagangan yang sebelumnya menjadi Duta Besar Indonesia di Jepang," imbuhnya.







0 comments:

Post a Comment