Monday, March 31, 2014

LPA Sulsel: Pelaku Pengroyokan Tetap Diproses Tapi Tak Dihukum


LPA Sulsel: Pelaku Pengroyokan Tetap Diproses Tapi Tak Dihukum
IST

ILUSTRASI







MESKI pelaku diduga masih usia sekolah, tindakan pengeroyokan tetaplah kriminal. Umur mereka perlu dicek dulu. Aturannya mereka dihukum kalau 12 tahun ke atas,"


Selain aturan usia, penyelidikan mendalam perlu dilakukan terhadap orang-orang pelaku tersebut. Kita juga harus investigasi jangan sampai ada orang dewasa dibelakangnya. Anak-anak tidak mungkin melakukan hal itu berdiri sendiri.


Berdasarkan pengalaman yang pernah ditangani LPA Sulsel. Jangankan pengeroyokan, tindak pidana ringan yang dilakukan anak-anak, seperti mencuri biasanya didorong oleh orang dewasa.


Jika terbukti adanya ikut campur orang dewasa dalam kasus pengeroyokan tersebut, orang dewas itu yang dihukum.

Jika aksi pengeroyokan yang dilangsungkan pelaku merupakan aksi spontan, porang dewasa yang melakukan pembiaran akan mendapatkan hukuman.


Anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut hanya boleh diproses tanpa hukuman. Kalau terbukti, mereka (anak-anak) hanya bisa diproses. Tapi tak bisa dihukum.


Hukuman diberikan untuk orang dewasa yang membiarkan. Jika orangtua erbukti tidak becus mengurus anak, maka orangtua akan kehilangan hak asuh anak. Anak akan dipelihara oleh negara.


Penyelidikan pihak kepolisian terhadap anak-anak juga tak sama dengan orang dewasa menurut hukum. Penyilidikan tentu berbeda. Aturannya harus didampingi orangtua atau keluarga, bagi anak-anak. (cr1)










0 comments:

Post a Comment