TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah memberikan penghargaan kepada enam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) yang memiliki kinerja terbaik dalam aspek pelaporan keuangan dan kepatuhan (financial reporting and compliance) di tahun 2013.
Penghargaan ini diserahkan oleh Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Budi Agustyono dalam acara Rapat Kerja Crude Oil Monitoring Lifting & Entitlement (COMLE) dan Gas ke-47 tahun 2014 yang berlangsung di Bandung, Kamis (27/3).
“Harapannya penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Kontraktor KKS yang lain,” ujar Budi, Senin (31/3/2014).
Enam Kontraktor KKS tersebut adalah Santos, Star Energy, PHE WMO, Kangean Energy Indonesia, Premier Oil, dan PHE ONWJ. Enam Kontraktor KKS ini dipilih dari 90 Kontraktor KKS yang dievaluasi.
Penilaian dilakukan terhadap dua aspek besar yaitu aspek kinerja keuangan (financial performance) dan aspek proses bisnis dan perilaku organisasi (business process and corporate behavior). Penilaian terhadap para kontraktor ini dilakukan oleh Bidang Pengendalian Keuangan SKK Migas dan khusus untuk pengukuran kinerja keuangan dilakukan dengan menggunakan parameter yang dirancang oleh Ernst & Young.
Penilaian aspek kinerja keuangan mencakup penilaian terhadap kontribusi terhadap penerimaan negara; rasio pengembalian biaya operasi (cost recovery) terhadap penerimaan kotor (gross revenue); dan perbandingan antara lifting aktual dengan perencanaan (actual lifting vs plan). Aspek kinerja keuangan ini diberi bobot 30 persen terhadap total penilaian.
Aspek penilaian kedua adalah aspek proses bisnis dan perilaku organisasi (business process and corporate behavior). Penilaian atas aspek ini fokus kepada dua hal, yaitu perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) untuk proses bisnis (business process) dalam hal perhitungan bagian negara dan bagian kontraktor (entitlement), dan monitoring biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recoverable). Parameter ini berkontribusi 30 persen terhadap total penilaian.
Hal kedua yang dinilai dalam aspek ini adalah perilaku organisasi yang baik (good corporate behavior) yang terkait dengan kepatuhan (compliance), kemampuan bekerja sama dan bersikap responsif (cooperative and responsive), kemampuan memenuhi target (deliverability) dan keandalan (reliability) serta penerapan nilai (values). Parameter ini berkontribusi 40 persen terhadap total penilaian.
“Dari sini terlihat bahwa yang dinilai bukan hanya seberapa besar kontribusi kontraktor terhadap penerimaan negara, tetapi juga penilaian terhadap good corporate behavior terutama terkait dengan kepatuhan mereka terhadap aturan-aturan yang ada,” ujar Budi.
0 comments:
Post a Comment