Saturday, March 29, 2014

Pemerintah Segera Bayar Kekurangan Tunjangan Guru 2010-2013


Pemerintah Segera Bayar Kekurangan Tunjangan Guru 2010-2013
/TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO

Sejumlah peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Batam di Univesitas Riau Kepulauan, Minggu (3/11). Sebanyak 738 tenaga honorer mengikuti ujian seleksi untuk menjadi pegawai negeri kota Batam. Dari 738 peserta, 90 persen unjian seleksi ini diikuti tenaga guru honorer. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan akan segera membayar tunjangan guru untuk guru swasta dan negeri pada 2020-2013, yang besarnya berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 4 triliun.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mengatakan pencairan tunjangan guru untuk guru swasta sudah memasuki proses pembayaran. Pencairan itu akan disusul pencairan tunjangan untuk guru negeri, termasuk tunggakan tunjangan pada tahun 2010-2013.


"Untuk PNS hari ini sedang dibahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Semoga segera selesai," kata Mendikbud seperti dilansir Tribunnews dari laman khusus Setkab.


Dengan adanya PMK itu, lanjut Mendikbud, dana tunjangan guru yang sudah mengendap di pemerintah kabupaten dan kota sejak 2010 hingga 2013 bisa dicairkan kembali.


Menurut Mendikbud, berdasarkan hasil audit BPKP, dana tunjangan guru yang mengendap di kabupaten atau kota sekitar Rp6 triliun. Sedangkan kekurangan pembayaran tunjangan pada 2010-2013 sekitar Rp 4 triliun. Dengan kondisi itu, pemerintah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk melunasi tunggakan tunjangan guru.


"Ternyata pemerintah pusat tidak perlu membayar kekurangan tunjangan guru yang awalnya diperkirakan minus Rp 8 triliun. Setelah BPKP masuk, ternyata hanya Rp 4 triliun kekurangannya, tahun 2010-2013. Dari Rp 4 triliun tadi itu, ternyata yang ngendon di kabupaten/kota ada Rp 6 triliun. Artinya masih ada itu dananya," jelas Mendikbud.


Berdasarkan hasil audit BPK itu,lanjut Mendikbud, pemerintah kemudian menganggarkan sekitar Rp 600 miliar untuk menutup kekurangan pembayaran tunjangan guru di 122 kabupaten dan kota. "Dan itu sudah kita alokasikan," ungkapnya.


Mendikbud menjelaskan, keterlambatan pembayaran tunjangan guru yang kerap terjadi pada tahun 2010-2013 menyebabkan BPKP melakukan audit terhadap penyaluran dana tunjangan guru. Kemdikbud kemudian melakukan evaluasi dan perbaikan mekanisme penyaluran tunjangan guru sehingga tahun 2014 ini tunjangan guru untuk triwulan pertama sudah bisa dicairkan pada Maret 2014.


"Kita bongkar mekanismenya, kita betulin. Akhirnya alhamdulllah sekarang sudah lancar," kata M Nuh.







0 comments:

Post a Comment