TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elly (34), perempuan lulusan S1 Akuntansi, kedapatan menguntil di Matahari Mal Ciputra, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (26/2/2014) malam.
Dalam aksinya itu, Elly menguntil barang berupa kaos, tank top, tisu basah, dan gunting kuku. Dari sejumlah barang yang dicuri, nilainya ditaksir mencapai Rp 900 ribu.
"Usai kejadian, pelaku langsung dibawa ke Polsek Tanjung Duren. Dan dalam catatan kami ternyata pelaku pernah melakukan aksi serupa di Mal Taman Anggrek," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Khoiri.
Dikatakan Khoiri, pelaku pernah diamankan namun pelaku tidak diproses hukum lantaran korban tidak mau membuat laporan.
Menurut Khoiri, para pencuri seperti Elly yang bermodus penguntil ini merupakan sindikat kejahatan yang terorganisir. Biasanya mereka memiliki banyak anggota, pasalnya tidak sulit untuk menjual barang hasil kejahatannya.
"Pelaku saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," tegas Khoiri
Lebih lanjut Khoiri menuturkan, kejadian bermula saat pelaku yang merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu datang seorang diri ke Matahari dan berpura-pura sebagai pembeli.
Kemudian pelaku memasukkan barang curiannya ke dalam tas yang dia bawa. Aki pelaku itu sudah dicurigai oleh satpam Matahari yang melihat gerak-gerik pelaku yang terlihat aneh.
"Saat pelaku mau keluar dari Matahari dicegat satpam. Awalnya dia tidak mengaku, tapi saat tasnya dibuka ada barang-barang hasil curiannya," kata Khoiri.
0 comments:
Post a Comment