Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Setelah mendapat keterangan dan bukti yang cukup, akhirnya Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Bripka BM sebagai tersangka kasus penganiayaan dan salah tangkap korban Darpin warga Kelurahan Kacang Pedang, Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Riza Yulianto mengatakan tersangka Bripka BM, anggota Polres Pangkalpinang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Propam Polda Babel. Saat ini tersangka Bripka BM baru dilayangkan surat panggilan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Sudah ada tersangkanya. Propam sudah mengirim suratnya dan akan diproses lebih lanjut,” kata Riza kepada bangkapos.com (Tribunnews.com Network), Rabu (26/2/2104) .
Sebelumnya, korban Darpin ditangkap oleh anggota Polsek Tamansari dan Polres Pangkalpinang. Bersama dengan beberapa rekannya dia disangka mencuri sepeda motor. Dalam upaya mendapatkan informasi dan pengakuan, diperkirakan Darpin dianiaya.
Akibatnya, dia pun mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya. Sedangkan akibat dari luka dan tekanan yang dialaminya, Darpin pun menderita depresi. Bahkan dia harus dilarikan ke rumah saki jiwa Provinsi Babel untuk dilakukan perawatan.
Hingga saat ini pun, kondisi Darpin belum sepenuhnya normal. Pihak keluarga Darpin sejauh ini telah berjuang mencari keadilan atas dugaan perlakuan oknum polisi hingga ke Komnas HAM serta Kompolnas.
Sejauh ini Bangkapos.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak oknum polisi yang bersangkutan. Hingga berita ini diturunkan, Rabu malam belumlah diperoleh tanggapannya.
0 comments:
Post a Comment