
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Truk kontainer berisi 21 karton kain popin dan 1798 kain katun senilai Rp 1 m milik PT Tokai Texprint Indonesia (PT TTI) yang seharusnya diimport ke Jepang malah digelapkan oleh sang sopir kontainer.
Kini sopir kontainer freelance bernama Azis tersebut ditahan di Polda Metro Jaya karena membelokkan muatan kontainer yang seharusnya dibawa ke Tanjung Priok dengan menjualnya ke lapak besi tua.
Dalam melancarkan aksinya, Azis tidak seorang diri melainkan dibantu oleh dua tersangka lainnya yakni Syaiful dan Moh Ali yang ditangkap di Bitung, Kab Tangerang pada 15 Februari 2014 pukul 16.00 WIB.
"Seharusnya kontainer ini dibawa ke Tanjung Priok untuk diimport ke Jepang. Tapi oleh tersangka Azis dijual ke lapak besi tua di Tangerang," ucap Kanit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Susain, Selasa (25/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Handik mengatakan kain senilai Rp 1 miliar tersebut dijual ke lapak besi tua milik tersangka Qodri yang saat ini masih DPO.
"Karena dijual ke lapak besi tua, kain itu hanya dihargai Rp 75 juta. Duitnya habis dibagi-bagi. Kain-kain ini untungnya sudah diasuransikan," tegas Handik.
Handik menambahkan untuk kontainernya ditinggalkan begitu saja oleh Azis di Pegangsaan, Jakarta Pusat.
Diutarakan Handik kejadian bermula saat 16 Desember 2013, PT TTI menyewa satu unit truk kontainer pada PT Lucky Express (LE)untuk mengangkut muatan dari Bekasi ke Pelabuhan Tanjung Priok.
"Tapi armada truk kontainer PT LE sudah terpakai dan PT LE menyewa satu unit truk kontainer pada CV berkah abadi makmur (CV BAM)," ujar Handik, Selasa (25/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Saat itu, CV BAM memiliki satu unit kontainer yang belum disewa namun tidak ada sopirnya. Sehingga CV BAM menyewa sopir freelance yakni tersangka Azis untuk mengemudikan kontainer.
"Tersangka Azis ini ternyata tidak punya SIM, identitas dia juga tidak jelas. Dia diminta jadi supir karena sering nongkrong di eksedisi itu. Dalam hal ini ada kecerobohan dari pihak ekpedisi," tegas Handik.
Seharusnya kain itu dibawa dari Bekasi ke Tanjung Priok untuk diimport ke Jepang. Tapi oleh tersangka Azis kontainer dibelokkan ke Tangerang. Dan melalui dua tersangka lainnya kain itu dijual ke penadah besi tua yang saat ini masih DPO bernama Qodri.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni tiga unit HP dan tiga lembar sample kain yang digelapkan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment