Sunday, March 2, 2014

Asnawi Rugi Rp 51 Juta Gara-Gara Ditelepon Polisi Gadungan


Asnawi Rugi Rp 51 Juta Gara-Gara Ditelepon Polisi Gadungan
adiwtalks.wordpress.com

Ilustrasi penipu melalui telepon







Laporan Wartawan Sriwijaya Post Refli Permana


TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Cemas mendapat kabar anaknya ditangkap polisi, Asnawi Adjis (75) langsung mengirimkan uang Rp 51 juta kepada si penelepon, Jumat (28/2/2014).


Begitu uang dikirimkan ke rekening si penelepon, Asnawi malah melihat anaknya ada di rumah dan sadar baru saja ditipu oleh pria tak dikenal.


Atas kejadian itu, warga Jl Pertiwi I Dwikora II Kelurahan Demang Lebar Daun IB I Palembang itu mendatangi SPKT Polda Sumsel, Minggu (2/3/2014).


Tujuannya, ia membuat laporan terkait peristiwa penipuan yang ia derita.


Asnawi mengatakan kepada petugas SPKT Polda Sumsel, ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku polisi. Si penelepon misterius itu, memberitahukan bahwa anak Asnawi kini sedang ditangkap polisi.


"Ia lalu meminta sejumlah uang tebusan jika ingin anak saya dilepaskan. Kebetulan, saat dia menelepon, saya tidak melihat keberadaan anak saya di rumah," kata Asnawi.


Mendengar itu, Asnawi panik. Ia lalu pergi ke bank untuk mentransfer uang Rp 51 juta sesuai permintaan si penelepon.


Uang dikirimkan melalui Bank BCA Jalan Kapten Arivai IB I Palembang kepada pelaku ke no rekening Bank BCA 3261952546 atas nama Daendles Manalu.


Seusai mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku, lanjut Asnawi, ia terkejut melihat anaknya berada di rumah. Ia pun sadar jika telah menjadi korban penipuan.


"Dia menelepon ke ponsel saya dan saya sendiri tidak tahu ia dapat dari mana. Nomor ponselnya 082367072227," kata Asnawi.


Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Djarod Djarod Padakova, membenarkan adanya laporan tersebut. "Kami akan tindak lanjuti laporan korban dan mencari keberadaan pelaku," kata Djarod.







0 comments:

Post a Comment