TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto, menuturkan bahwa 30 persen pungutan OJK sudah terpenuhi. Pungutan itu meliputi berbagai industri yang diawasi OJK.
"30 persen dari total pungutan yang jumlahnya dan target, Rp 1,8 triliun, sudah terpenuhi, kita harapkan terpenuhi sampai akhir tahun," kata Rahmat di Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Rahmat mengatakan bahwa belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas pungutan yang dibebankan kepada pelaku industri jasa keuangan. Sebagai gambaran, pungutan yang dibebankan sebesar 0,01-0,03 dari aset selama setahun.
"Sejauh ini belum ada keberatan atas pungutan tersebut memang kami memberikan keleluasaan bagi pengusaha yang mau mengutarakan keberatan dan memberikan kesempatan untuk kelonggaran pungutan sesuai dengan syarat tertentu," katanya.
0 comments:
Post a Comment