Tuesday, April 29, 2014

Koalisi Disabilitas Laporkan Mendikbud dan Majelis Rektor PTN ke Ombudsman




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah pelapor mengatasnamakan koalisi Disabilitas menyambangi kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014) siang.


Kedatangan mereka untuk melaporkan kebijakan Kemendikbud dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dianggapnya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.


Pasalnya, dalam pesyarakatan yang diajukan pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 30 Maret 2014 lalu, panitia seleksi menolak atau tak memberikan kesempatan kepada para disabilitas.


"Sebenarnya ini tidak perlu terjadi. Karena banyak sarjana-sarjana yang berasal dari penyandang disabilitas. Jadi bukan sepantaslah perguruan tinggi menghalang-halangi kita," kata Ketua Kelompok Kerja Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Ariani, di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan.


Menurutnya kebijakan tersebut membuat para penyandang disabilitas kehilangan kesempatan memperoleh sistem pendidikan yang adil dan seimbang dalam SNMTN. Itu juga terang Ariani, telah bertentangan dengan delapan pasal regulasi yang mengedepankan kesetaraan pendidikan bagi warga negara.


Pasal-pasal tersebut antara lain, pertama Pasal 28 C ayat 1 dan UUD 1945, kedua Pasal 11,12,13, Pasal 60 ayat (1) dan pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan ketiga pasal 5 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Kemudian, keempat yakni Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang, Pengesahan Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kelima, Pasal 24 UU Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas.


Lalu, Keenam adalah Pasal 32 UU Nomor 12 tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, Ketujuh, Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomorr 66 Tahun 2010 jo PP Nomor 17 Tahun 2010, dan kedelapan adalah Pasal 11 dan UU Nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.


Mengacu pada peraturan perundangan-undangan tersebut, kata Ariani, maka tegas tidak boleh ada perbedaan mengenyam pendidikan di Indonesia.


"Kami juga ingin mempromosikan, kami juga ingin berkontribusi. Jadi kalo dihambat dimana kesempatan untuk kami. Dan untuk kegiatan ini kami juga sudah mendapatakan dukungan Unesco," ujarnya.


Pelaporan keberatan persyaratan SNMPTN para penyandang disabilitas ini diterima olah Anggota Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Ombudsman, Budi Santoso.







0 comments:

Post a Comment