Ilustrasi
TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Ombudsman Sulsel, melaporkan 130 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori Dua (K2) ke Polres Palopo, karena diduga menggunakan SK fiktif saat pendaftaran proses CPNS K2 beberapa waktu yang lalu.
Ketua Ombudsman Sulsel, Subhan, saat ditemui di gedung Saokotae Palopo, Rabu (30/4/2014), mengatakan dari 130 CPNS K2 yang menggunakan SK fiktif, 22 orang diantaranya telah valid menggunakan SK bodong sesuai dengan bukti-bukti yang dilaporkan masyarakat.
Selain menjerat oknum pengguna SK fiktif dengan ancaman penjara, beberapa pejabat lainnya juga akan ikut bertanggung jawab dengan ancaman pidana yaitu Wali kota, Sekda, kepala BKD, kepala SKPD yang memberikan SK yang bersangkutan.
0 comments:
Post a Comment