Tuesday, April 29, 2014

Dua Kontraktor Proyek MBR Digiring ke Lapas


Dua Kontraktor Proyek MBR Digiring ke Lapas
Ilustrasi borgol







Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredy Hayong


TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua, Senin (28/4/2014) sore menahan Darius Ch Manglapy (Direktur CV Adi Tekhnik) dan Yessi Hein Mumu (eksekutor lapangan). Keduanya tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dana pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu dan Malaka tahun 2012.


Sebelumnya jaksa menahan tersangka Robert Edison Tandjung. Saat ini ketiga tersangka telah dititipkan jaksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Atambua sambil menunggu proses pemberkasan untuk dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.


Penetapan tiga tersangka khusus pada pemasangan lampu sehen di Desa Wesey, Desa Saenama, Desa Faturika serta Jaringan Tegangan Rendah (JTR) di Desa Rinbesihat dan Bisesmus dengan nilai kontrak sekitar Rp 600 juta dan kerugian awal diperkirakan mencapai Rp 200 juta.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua, Roberthus M Takoy, S.H, M.H, mengatakan, sebelum kedua tersangka ini ditahan, penyidik masih mengambil keterangan dari dua tersangka. Setelah itu, keduanya dibawa ke rumah sakit untuk memastikan apakah keduanya dalam kondisi sehat atau sakit.


Setelah ada hasil pemeriksaan dokter bahwa keduanya sehat, penyidik langsung menahan dan digiring ke Lapas Klas IIB Atambua. Dengan demikian, tiga tersangka sementara dalam kasus MBR resmi ditahan sambil menunggu finalisasi proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


"Jadi, untuk langkah awal ini baru tiga tersangka yang akan kita rampungkan berkasnya untuk dilimpahkan ke Tipikor. Setelah dilimpahkan, proses penyelidikan akan dilakukan kembali terhadap puluhan kontraktor lainnya karena dalam kasus MBR ini ada ratusan paket yang dibagi-bagi," ujarnya.


Sebelumnya, penyidik menahan tersangka, Robert Edison Tandjung, Jumat (25/4/2014) sore, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan Dana Bantuan Direktif Presiden RI untuk MBR di Belu-Malaka tahun 2012. Penahanan dilakukan karena diduga tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Jaksa juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua di kediaman tersangka.







0 comments:

Post a Comment