TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tak jadi menggelar pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara. Keputusan ini berdasar kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner KPU, Juri Ardiantoro, menjelaskan pihaknya dan Bawaslu sudah turun melakukan investigasi menyoal masalah pemungutan suara 9 April di Kabupaten Nias Selatan. Hasilnya, tak semua TPS di Kabupaten Nias Selatan harus melakukan pemungutan suara ulang.
"Dari 1.086 TPS yang tersebar di 31 kecamatan di Nias Selatan, pemungutan suara ulang dilakukan di 35 TPS, dan penghitungan ulang dilakukan di 17 TPS. Sedangkan sisa 1034 TPS harus dilakukan rekapitulasi ulang," ujar Juri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Atas dugaan pelanggaran masif saat pemungutan suara di Kabupaten Nias Selatan pada 9 April, Bawaslu pada Kamis pekan lalu merekomendasikan KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Nias Selatan. Sayang, rekomendasi Bawaslu tak disertai mana saja TPS yang diduga melanggar.
Bawaslu menyadari rekomendasi yang disampaikan KPU memang belum final. Anggota Bawaslu, Nasrullah, secara pribadi menyadari pemungutan suara ulang untuk seluruh TPS di Kabupaten Nias Selatan sulit dilakukan. Selain perlu biaya mahal, ada kendala teknis lainnya.
0 comments:
Post a Comment