Wednesday, April 30, 2014

Istri Tak Masalah Gatot Nikahi Holly


Istri Tak Masalah Gatot Nikahi Holly
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

Polisi menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan untuk membunuh Holly Angela Ayu, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013). Sejumlah barang bukti seperti kotak besi, tas gitar, dan kopi diperlihatkan saat rilis pembunuhan Holly. TRIBUNNEWS/HERUDIN







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri terdakwa Gatot Supiartono, Herbudianti bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya Holly Angela Hayu.


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat itu, Herbudianti mengaku tahu suaminya menikah dengan Holly. "Terjadinya saya kurang tahu, tapi suami saya yang menceritakan kepada saya," kata Herbudianti saat bersaksi, Rabu (30/4/2014).


Jawaban Herbudianti tersebut sontak memancing rasa penasaran Majelis Hakim untuk menanyakan perasaan Herbudianti. "Marah gak sewaktu bapak (Gatot) bilang gitu (nikah siri)," kata Hakim Ketua Badrun Zaini.


"Marah sih enggak cuma sedih. Ya mau gimana lagi," kata Herbudianti.


Meski begitu, Herbudianti mengaku tidak ada perubahan dari sikap suaminya setelah menikah siri dengan Holly. Selain itu, Gatot juga kata Herbudianti, tidak pernah membahas soal Holly setelah menikah. Dirinya juga mengaku tak pernah bertemu dengan Holly.


Sementara itu, dua mantan anak buah Gatot yang juga dihadirkan dalam sidang, Lestari Wulandari dan Indra Kusuma, mengaku tidak tahu kehidupan pribadi atasannya.


Saat Holly menyambangi kantor Gatot di BPK, kedua saksi hanya tahu jika Holly adalah saudara Gatot.


"Ngakunya saudara, Ditanyakan keperluannya, kemudian meninggalkan pesan karena pak Gatot sedang tidak ada," kata Indra Kusuma.


Sidang sendiri rencananya bakal dilanjutkan Rabu (7/5/2014) dengan menghadirkan saksi sopir pribadi Gatot di BPK dan petugas forensik yang memeriksa jenazah Holly.


Seperti diketahui, Gatot Supiartono, merupakan mantan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang biasa menangani audit di bidang Polhukam antara lain pemeriksaan di lingkungan Kemhan, TNI dan Polri.


Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Gatot didakwa menyuruh lima orang masing-masing Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan Rusky (saat ini

masih buron) untuk membunuh Holly.


Namun dalam persidangan sebelumnya, terkuak bahwa inisiator pembunuhan Holly bukanlah Gatot, melainkan Surya Hakim, sopir Gatot.







0 comments:

Post a Comment