TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum APBBMI (Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia) Ahmad Faisal mendesak pemerintah terkait Surat Keterangan Penyalur (SKP) ditetapkan adanya pemberlakuan khusus.
Dalam hal ini agen BBM non subsidi untuk kegiatan penyaluran di darat dibedakan dengan SKP khusus bagi penyaluran BBM non subsidi untuk kegiatan penyaluran di laut sungai .
"Sehingga dibedakan antara agen BBM non subsidi untuk industri dengan agen BBM non subsidi untuk perkapalan," ujar Faisal, Rabu (30/4/2014).
Faisal menjelaskan dalam hal penyaluran BBM terdapat perbedaan signifikan antara agen untuk BBM industri dengan agen BBM perkapalan. Agen BBM industri memasok BBM ke pengguna atau pembeli, dengan menggunakan mobil tangki BBM.
"Sedangkan agen BBM marines atau juga pernah dikenal dengan Mobile Bunker Agen (MBA) mensupply BBM dengan menggunakan tanker, SPOB atau tongkang," ungkap Faisal.
Menanggapi hal tersebut Pengamat energi Sofyano Zakaria menilai adanya disparitas harga yang sangat tajam antara solar bersubsidi dengan solar non subsidi. Hal ini berpeluang menimbulkan hilangnya BBM bersubsidi dari SPBU.
"Bisa lari BBM bersubsidi dari SPBU ke pihak industri dan angkutan laut serta sungai," jelas Faisal.
0 comments:
Post a Comment