Tuesday, February 25, 2014

Polda Metro Didesak Periksa Dua Anggota TNI Pengawal Pengusaha Penyekap Karyawan


Polda Metro Didesak Periksa Dua Anggota TNI Pengawal Pengusaha Penyekap Karyawan
IPW Neta S Pane







Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW), mendesak Polda Metro Jaya untuk memeriksa dua oknum TNI yang menjadi pengawal Herdy M Peter.


Pasalnya, saat suami Ny UP anggota Fraksi Demokrat DPR itu melakukan penculik dan penyekapan terhadap dua karyawan Dimsum Festival, Kemang, Jakarta, kedua oknum TNI tersebut diduga ikut terlibat.


"Selain kedua oknum TNI itu, saksi lainnya adalah dua petugas kebersihan di Villa Puri Sriwedari Blok O, Cimanggis, Depok, Jabar yang sempat ribut dengan Peter. Sedangkan saksi korban Supriyono dan Hamdan sudah menjalani pemeriksaan. Sementara Peter belum diperiksa karena menurut penyidik, karena yang bersangkutan masih sakau, meski sudah lima hari ditahan," kata Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch, Rabu (26/2/2014).


Neta menyebutkan, untuk menghindari munculnya berbagai keanehan dan intervensi dalam proses kasus Peter ini, (IPW) menemui Kabareskrim Polri Komjen Suhardi Alius dan memintanya agar mengawasi proses pemeriksaan suami mantan Ketua Putra Putri Purnawirawan Polisi tersebut.


"Sebab IPW melihat ada empat keanehan dalam penanganan kasus Peter. Pertama, Polda Metro Jaya belum mempublikasikan wajah Peter maupun barang bukti yang disita. Kedua, rumah Peter belum di-policeline dan dikhawatirkan barang bukti di rumah itu akan hilang. Ketiga, polisi belum melakukan penggeledahan ke rumah Peter untuk mencari barang bukti dan petunjuk lain dalam kasus ini," jelasnya.


Keempat, sejauh ini, polisi baru menjerat Peter dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara kepemilikan senjata api dan ratusan peluru serta kepemilikan narkobanya belum disentuh polisi.


"Padahal, jika dikenakan pasal berlapis, yakni penculikan, penyekapan, senjata api ilegal, dan narkoba, Peter bisa terancam hukuman 20 tahun penjara. Dalam pertemuan dengan IPW, Kabareskrim berjanji akan menangani kasus

Peter secara cepat dan profesional serta bebas intervensi," kata Neta.







0 comments:

Post a Comment