Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pengadilan Agama Sleman mencatat angka perceraian di kabupaten ini semakin meningkat dalam kurun waktu tiga tahun. Di tahun 2013 saja, PA Sleman mencatat angka perceraian mencapai 1486 kasus.
Ditahun 2011 terdapat 1356, sedangkan di tahun 2012 meningkat menjadi 1515.
Kasus tersebut meliputi Cerai Gugat dan Cerai Talak. Dari data yang dihimpun, kebanyakan kasus penggugat cerai adalah dari pihak istri. Panitera Muda hukum PA Sleman mengungkap, kebanyakan dari alasan perceraian disebabkan karena masalah ekonomi.
"Ada tren peningkatan penggugat dari pihak perempuan (cerai gugat), kebanyakan dilandasi oleh faktor ekonomi," terangya, Jumat (28/2/2014).
Ia menjabarkan ada sekitar 858 kasus perceraian yang didasarkan atas alasan ekonomi, 420 karena faktor murni ekonomi dan 438 sisanya karena penelantaran tak memberi nafkah.
Dirinya menambahkan, sebelum proses terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antar kedua belah pihak. Namun demikian tingkat keberhasilannya tergolong sangat kecil. Faturohman memberi contoh, pada tahun 2013,dari jumlah kasus sebanyak 527 pada hanya satu kasus yang berhasil didamaikan.
0 comments:
Post a Comment