Monday, March 10, 2014

Disepakati, Asas Resiprokal Perbankan ASEAN






TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Garis pedoman atau guideline dari pelaksanaan aturan Qualified ASEAN Bank (QAB) akan ditandatangani pada April mendatang. Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Effendy Siregar mengungkapkan, yang akan mewakili Indonesia untuk menandatangani garis pedoman QAB adalah Kementerian Keuangan.


Menurut Mulya, negara-negara kawasan ASEAN telah menyepakati beberapa poin garis pedoman QAB. Beberapa poin tersebut diantaranya adalah asas resiprokal atau asas kesetaraan dimana jika bank asing berinvestasi di Indonesia, maka bank nasional Indonesia boleh berekspansi pula ke negara-negara yang berekspansi ke Indonesia.


"Poin-poinnya ada asas resiprokal, country readiness atau tergantung kesiapan masing-masing negara," ujar Mulya di Jakarta, Senin (10/3) malam.


Mulya menyebutkan, negara lain di kawasan ASEAN sudah tidak ada lagi bahasan yang belum tuntas. Menurutnya, negara lain di kawasan ASEAN telah menyepakati berlakunya asas resiprokal dalam pelaksanaan aturan QAB nanti.


"Karena sudah sepakat, maka sekarang tinggal menunggu momen penandatanganan. Sudah tidak ada lagi bahasan yang alot, sudah tinggal signing," jelasnya.


Lebih lanjut Mulya menjelaskan, terkait dengan kesiapan masing-masing negara atau country readiness, jika salah satu negara kawasan ASEAN ada yang merasa belum siap, maka negara tersebut boleh tidak mengikuti aturan QAB. Ia mencontohkan, jika bank-bank di negara Myanmar belum siap untuk aturan QAB, maka negara tersebut boleh tidak ikut dalam aturan ini.


"Myanmar contohnya, mungkin tidak perlu mengirim bank-nya ke negara Asean lain. Mungkin kalau menerima bank bisa, kalau mengirim belum. Misalnya seperti itu," ungkap Mulya.


Menurut Mulya, kesempatan bank lokal Indonesia unjuk gigi dalam menyambut pasar bebas perbankan pada 2020 sudah lebih siap. Bahkan, bank lokal Indonesia sudah ada yang berniat melakukan ekspansi ke luar negeri.


Kesiapan industri perbankan lokal, dapat dilihat salah satunya berdasarkan kriteria besaran aset, setidaknya bank yang termasuk kategori Bank Umum Kategori Usaha (BUKU) IV atau modal inti di atas Rp 30 triliun, lebih siap menjadi peserta QAB.


"Perbankan Indonesia katanya lebih siap, ada yang mau ekspansi ke luar negeri. Tentunya paling utama bank BUKU IV," ujarnya.


Catatan saja, aturan Qualified ASEAN Bank (QAB), merupakan pedoman aturan bagi seluruh bank di ASEAN menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Salah satu fokus QAB adalah memberi kesetaraan alias resiprokal. (Dea Chadiza Syafina)







0 comments:

Post a Comment