Saturday, March 1, 2014

Google Bantah Tawar WhatsApp Rp 223 Triliun


Google Bantah Tawar WhatsApp Rp 223 Triliun

IST







TRIBUNNEWS.COM - Google dikabarkan sempat sangat tertarik membeli WhatsApp. Bahkan, saat detik-detik terakhir akuisisi WhatsApp oleh Facebook, Google masih berusaha menggagalkan kesepakatan tersebut. Benarkah Google melakukan hal itu?


Senior Vice President Google, Sundar Pichai, membantah pihaknya pernah menawar WhatsApp. Tawaran Google kepada WhatsApp sebesar 10 miliar dollar AS juga disebut "tidak benar."


"Kami tidak pernah membuat tawaran mengakuisisi mereka," kata Pichai saat diwawancarai The Telegraph, Rabu (26/2).


Di masa lalu, Pichai mengakui Google pernah terlibat pembicaraan dengan WhatsApp. Tetapi, pembicaraan itu bukan tawaran akuisisi melainkan tawaran kerjasama. Pichai mengakui WhatsApp merupakan layanan yang menarik.


Laporan sebelumnya mewartakan, Google telah melakukan negosiasi dengan WhatsApp sejak setahun terakhir. Pembicaraan ini bahkan melibatkan CEO Google Larry Page yang menjamin WhatsApp akan tetap beroperasi secara mandiri walaupun berada di bawah payung Google.


Google juga dilaporkan telah memberi jutaan dollar AS kepada WhatsApp. Uang yang bisa disebut sebagai "uang hak pemberitahuan" itu, menjamin Google akan mendapat pemberitahuan jika WhatsApp terlibat pembicaraan akuisisi dengan perusahaan lain.


CEO WhatsApp, Jan Koun, ternyata tidak menerima rayuan Google. Ia lebih memilih Facebook karena dinilai memiliki "kesamaan visi." Tawaran Facebook termasuk mengangkat Koum masuk dalam jajaran direksi perusahaan.


Pada 19 Februari 2014, Facebook mengumumkan mereka telah mengakuisisi WhatsApp senilai 19 miliar dolar AS (sekitar Rp 223 triliun). Pembayaran tersebut tidak sepenuhnya berupa uang tunai. Facebook akan menggelontorkan dana sebesar 16 miliar dolar AS, yang terdiri dari 12 miliar dolar AS saham Facebook dan 4 miliar dolar AS dalam bentuk uang tunai.


Facebook juga memberi 3 miliar dolar AS saham terbatas untuk pendiri dan karyawan WhatsApp yang akan diberikan selama empat tahun setelah akuisisi tersebut selesai.







0 comments:

Post a Comment